Showing posts with label Fawaid. Show all posts

Mari Bersholawat

, by Unknown




Bagian pertama

SEPUTAR SHOLAWAT NABI -shallallahu 'alaihi wasallam-

Diantara hak-hak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mesti ditunaikan oleh setiap muslim ialah bersholawat kepadanya shallallahu 'alaihi wasallam. Sebab melalui risalah yang beliau sampaikan secara sempurnalah kita dapat merasakan kenikmatan agung berupa hidayah iman dan islam. Makna sholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ialah pujian Allah Subhanallah wa Ta'ala di hadapan para malaikat. Dan yang dimaksud dengan sholawat malaikat adalah do'a mereka untuk Nabi صلى الله عليه وسلم, sedangkan sholawat orang orang beriman adalah memohon kepada Allah tambahan sholawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم serta doa keselamatan dari segala kekurangan yang tidak pantas baginya صلى الله عليه وسلم

Rosulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

من صلى علي صلاة صلى الله عليه بها عشرا

“Barang siapa yang bersholawat satu kali kepada ku, maka Allah akan bersholawat kepadanya sebanyak 10 kali.” (H.R Muslim)

Hadits yang mulia ini menunjukkan akan keutaman bersholawat kepada Nabi
 صلى الله عليه وسلم, dimana ia akan mendapatkan balasan pahala dari Allah Ta'ala.

Rosulullah صلى الله عليه وسلم juga bersabda :

البخيل الذي من ذكرت عنده فلم يصلي علي

“Orang yang bakhil itu ialah orang yang ketika namaku disebut didekatnya tapi ia tidak bersholawat kepadaku.” (H.R. Tirmidzi)

Oleh karena itu hendaknya bagi setiap muslim untuk selalu bersholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم entah bagi yang menyebut nama Nabi, atau yg mendengarnya صلى الله عليه وسلم. Orang yang bakhil dengan hartanya lebih ringan bila dibandingkan dengan bakhilnya orang yg tidak mau bersholawat, sebab sholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم merupakan ucapan yang sangat ringan, namun memiliki keutamaan yang luar biasa. Barang siapa yg bersholawat di mana pun ia berapa, maka malaikat akan menyampaikannya. .R. Tirmidzi)ده فلم يصلي علي

Tatacara sholawat telah Nabi صلى الله عليه وسلم jelaskan kepada sahabatnya, diantaranya ialah ketika para sahabat berada dalam majlis Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiallahu ‘anhu dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang, maka berkata Basyir bin Sa’ad rodhiallahu ‘anhu, “Allah telah memerintahkan kami untuk bersholawat kepada anda, lantas bagaimana caranya?”
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “katakanlah : اللهم صلي على محمد وعلى آل محمد كما صليت على آل إبراهيم وبارك على محمد و على آل محمد كما باركت على آل إبراهيم, dan salam sebagaimana yang telah kalian ketahui.” (H.R. Imam Ahmad, Muslim, Nasai, dan Timidzi)


Adapun sholawat Ibrohimiyah adalah lafadz sholawat yg paling utama. Sholawat yang juga beliau katakan ketika ditanya oleh salah seorang sahabatnya. Dan tidaklah beliau menunjukkan sesuatu kepada ummatnya kecuali amalan tersebut paling afdhol (utama) diantara yang lainnya. jika ada yg lebih baik maka akan beliau jelaskan kepada sahabatnya. Sholawat Ibrohimiyah memiliki lafadz yg bermacam macam, yg ada di shohih Bukhori dan muslim lebih utama sebab menggabungkan antara sholawat kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم beserta keluarganya dan sholawat kepada Nabi Ibrohim عليه السلام beserta ahlinya. Bunyinya adalah sebagai berikut :

“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kamaa shollaita ‘ala Ibroohiim wa ‘ala aali Ibroohiim innaka hamiidun majiid, wa baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad, kama baarokta ‘ala aali Ibroohiim wa ‘ala aali Ibroohiim innaka hamiidun majiid.”

Jika seseorang membaca atau mendengar maka cukup baginya untuk mengucapkan shallallahu alaihi wasallam, atau 'alaihi as sholaatu wa as salaam, sebagaimana yang diucapkan oleh sahabat, begitu juga dengan tulisan, harus dengan huruf yang lengkap. Para ulama di dalam kitab kitab mereka telah berwasiat untuk menulis kalimat sholawat dengan huruf yang sempurna, sebab jika kurang hurufnya maka kurang pula maknanya.

Sebagian orang dari kalangan sufi, mereka tidak mengucapkan Nabi صلى الله عليه وسلم kecuali menambah kata saiyidina. Dan ini merupakan perkara baru dalam agama, sebab para sahabat adalah orang yg paling utama tapi tidak pernah mereka mengatakan sayyidina. Jika memang kata saiyidina sunnah maka akan Nabi jelaskan dan akan didahului oleh sahabat didalam mengamalkannya. Kitab kitab hadist adalah bukti, dimana para ahli hadits sangat memperhatikan lafadz, bahkan mereka membedakan lafadz Nabi dan Rosul, jika memang ada kalimat sayyidina niscaya akan mereka tulis.

Sholawat Nabi صلى الله عليه وسلم juga diucapkan setelah adzan, masuk dan keluar mesjid, hari jumat, dan lain sebagainya. Maka hendaknya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak sholawat sebagai bentuk cinta mereka kepada manusia paling utama, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Di dalam kitabnya, Imam Sakhowiy rohimahullah menyebut kitab kitab yang membahas masalah sholawat, kemudian beliau menyebutkan bahwa yg paling bagus dalam pembahasannya ialah kitabnya Ibnul Qoyyim rohimahullah. Adapun kitab Dalaailu al-Khoiroot milik Al Jazuli, di dalamnya terdapat hadits hadits palsu, dhoif, dan menyebutkan cara cara yg tidak pantas dilakukan untuk Nabi صلى الله عليه وسلم.

Wallahu a’lam



Bagian kedua
FATWA AL-'ABBAD SEPUTAR SHOLAWAT

Berikut ini adalah rangkuman beberapa fatwa syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzohullah seputar sholawat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

1) Hukum mengucapkan sholawat ketika khotib sedang khutbah.
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa ketika khotib sedang berkhutbah dan menyebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka tidak mengapa bagi para jamaah untuk mengucapkan sholawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yang dilarang adalah berbicara dengan orang lain atau sibuk dengan selain khutbah.

2) Hukum mengosongkan tulisan setelah kata Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika mencatatan pelajaran atau kajian.
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa boleh bagi seseorang mengosongkan tulisannya setelah kata Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam agar tidak ketinggalan pelajaran yang di dengarnya, setelah selesai maka ia harus menulis kata sholawat (shallallahu 'alaihi wa sallam) di tempat yang ia kosongkan tadi dengan lengkap tanpa menyingkatnya seperti hanya menulis ص.م  (atau kalau di indonesia SAW).

3) Hukum mengucapkan sholawat karena lupa
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa beliau tidak mengetahui dalil yang menunjukkan amalan tsb.

4) Hukum mengucapkanعليه السلام  kepada ahli bait Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa tidak ada kekhususan bagi para sahabat dalam hal tsb, yang menjadi hak mereka adalah dengan mengatakan رضي الله عنه . Adapun jika terdapat penulisan Ali 'alaihissalam, atau Fathimah 'alaihassalam di dalam kitab-kitab ahlus sunnah maka itu adalah perbuatan penerbit, bukan pengarang kitab sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir di dalam tafsirnya.

5) Hukum memajang kaligrafi Allah Ta'ala yang disejajarkan dengan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa perkara tsb tidak sepantasnya dilakukan, sebab termasuk perbuatan yang tidak ada faidahnya.

6) Hukum mengucapkan sholawat di kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Syeikh hafidzohullah mengatakan bahwa boleh mengucapkan sholawat dan salam kepada Nabi di dekat kuburan beliau shallallahu 'alaihi wasallam, dan langsung pergi.

wallahu ta'ala a’lam..
sekian, semoga bermanfaat..

(Catatan sederhana ini kami rangkum dari kajian syeikh ‘Abdul Muhsin Al 'Abbad hafidzohullah ketika beliau menjelaskan tema seputar sholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid nabawi pada tanggal 04 Dzulhijjah 1435 H.)

read more

Faidah Syarh Shohih Muslim (bag.4)

, by Unknown

1. Boleh ziarah kubur non muslim sekedar untuk mengingat akherat, tanpa mendoakannya. Jadi untuk kepentingan zaair (orang yang berziarah) bukan untuk mazuur (yang diziarahi/kunjungi).

2. Cara satu-satunya di masa silam untuk menyimpan daging hewan kurban adalah dengan menjadikannya sebagai dendeng.

3. Shahabat Nabi Buraidah bin Hushayyib punya dua anak laki-laki yaitu Abdullah dan Sulaiman. Abdullah dipakai oleh Bukhari dan Muslim. Sedangkan Sulaiman hanya dipakai oleh Muslim tanpa Bukhari. Yang jelas keduanya adalah perawi yang tsiqah.

4. Ahli maksiat yang meninggal dunia, hendaknya orang-orang yang berpengaruh di masyarakat tidak menshalati jenazahnya.

5. ‘Kitab al Janaiz’ bukan ‘Kitab Shalat Janaiz’ karena isinya bukan hanya tentang shalat namun juga mencakup talqin orang yang sedang sakaratul maut, mandikan jenazah dll. Kitab al Janaiz adalah bab terakhir dalam Shahih Muslim yang terkait dengan bahasan Shalat dilanjutkan dengan ‘kitab zakat’.

6. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 Kg. Nishab perak adalah 200 dirham = 595 gram perak. 

7. Zakat harta boleh disebut shadaqah.

8. Tidak ada zakat dalam sayur mayur, semangka dan sejenisnya. Hasil pertanian yang kena zakat adalah yang awet disimpan dan dijadikan makanan pengenyang atau quut.

9. Potongan do’a وإنا إنشاء الله بكم للاحقون, yang dimaksud dengan kalimat insyaa Allaah bukan berarti ‘bisa terjadi atau tidak’, melainkan pasti terjadi. Sebab kematian termasuk bagian dari ketentuan Allah Ta’ala yang pasti terjadi.

10. Pemakaman Baqi’ Ghorqod, disebut demikian karena di area kuburan terdapat pohon yang dinamakan Ghorqod.

11. Potongan do’a السلام على أهل الديار من المؤمنين و المسلمين, mengapa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bedakan penyebutannya, syeikh mengatakan boleh jadi dikarenakan orang-orang yang dimakamkan di kuburan Baqi’ Ghorqod bertingkat tingkat imannya.

12. Disunnahkan bagi penziarah kuburan untuk berdiri, dan boleh berdo’a dengan mengangkat tangan.

13. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita, sebagian ada yang membolehkan dengan dalil bahwa ummmul mukminin ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha wa ‘an abiiha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal do’a apa yang harus dibaca ketika berziarah, sedangkan sebagian yang lain melarang dengan dalil لعن الله زوارات القبور, yang lebih rojih menurut syeikh adalah larangan ziarah bagi wanita, hal ini disebabkan jiwanya yang lemah, mudah bersedih hatinya, sehingga mengakibatkan ratapan dan lain sebaginya.

14. Potongan do’a أسأل الله لنا ولكم العافية, adalah doa bagi yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, akan tetapi bagi yang masih hidup (yang mendo’akan) hanya mengikut atau termasuk dalam do’a tersebut. Adapun jika ia berdo’a untuk dirinya sendiri di kuburan maka ini dilarang.

15. Dahulu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, ada larangan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Kemudian larangan tersebut dinaskh (dihapus) dengan sabda Nabi shallallahu'alaihiwasallam:
ونهيتكم عن لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فأمسكوا ما بدا لكم
"(Dahulu) aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silahkan simpan daging kurban tersebut sekehendak kalian." (HR. Muslim, no.2260)

________________
MED, 14 Muharrom 1435 H.
Faidah dari kajian shohih muslim oleh syeikh Al-'Abbad hafidzohullah di masjid nabawi tanggal 14 Muharrom 1436 H.
read more

Faidah Syarh Shohih Muslim (bag.3)

, by Unknown

1. Penggunaan kata halaka (binasa) untuk matinya seseorang tidaklah mengandung muatan negatif karena kata tersebut juga digunakan oleh al Quran untuk Nabi Yusuf (QS Ghafir: 34), juga dipakai dalam hadits dalam Shahih Muslim dan digunakan oleh para ulama faraidh ketika menyebutkan kasus-kasus faraidh.

2. Diantara kekhususan pengkuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah:

- Beliau dikuburkan di dalam bangunan.
- Jenazah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dishalatkan sendiri-sendiri, tidak dengan cara berjama'ah.
- Nabi shallallahu'alaihiwasallam dikuburkan di dalam rumah.
- Diliang lahad beliau dihamparkan tikar berwarna merah.

Empat hal di atas hanya berlaku untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja. Tidak untuk umatnya.

3. Jash di masa silam itu berfungsi untuk menjaga tembok agar tidak rusak karena pengaruh air. Di zaman ini yang semakna dengan jash adalah semen.

4. Imam Abu Hanifah dan Malik mengatakan bahwa shalat jenazah di masjid itu tidak sah dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 
من صلى على جنازة في المسجد فلا شيء له

“Siapa saja yang shalat jenazah di masjid maka tidak ada sesuatu apapun baginya”.

Syaikh Abbad mengatakan bahwa bukanlah yang dimaksudkan ‘laa syai-a’ tidak ada pahala sama sekali baginya namun yang dimaksudkan tidak berpahala sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang shalat berjamaah di masjid yaitu dilipat gandakan 25 atau 27 kali.
Oleh karena itu yang benar, boleh dan sah shalat jenazah di masjid sebagaimana pendapat Imam Syafii dan inilah pendapat mayoritas ulama.

5. Tidak boleh duduk di pusara makam baik kubur muslim atau kubur non muslim karena larangan dalam hal ini bersifat mutlak.
6. Pada Asalnya, bacaan sholat jenazah itu tidak dikeraskan, adapun bacaan atau do’a yang pernah Rosulullah shallallahu ‘laihi wasallam keraskan dimaksudkan agar para sahabat mendengar do’a tsb sebagai pembelajaran bagi mereka rodhiallahu ‘anhum.

7. Potongan doa shalat jenazah 
"... وزوجا خيرا من زوجه.." (dan gantikanlah untuknya istri yang lebih baik dari istrinya di dunia) bukan bermakna bahwa ia akan digantikan pasangan yang lain, selain pasangannya di dunia.
Akan tetapi makna yang benar adalah pasangan tersebut tetap istrinya yang di dunia (dalam artian tetap sama orangnya). Hanya saja dengan sifat-sifat yang lebih baik.

8. Pada asalnya, laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dalam penerapan hukum syariat, kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaan, seperti posisi imam di bagian kepala jenazah laki-laki, dan di tengah-tengan untuk jenazah wanita.

9. Dintara adab-adab menuntut ilmu ialah menghormati orang lain yang lebih tua umurnya dari pada kita, dan lebih alim. Hal ini sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Umar rodhiallahu ‘anhuma di dalam sebuah majlis dimana disitu terdapat sahabat yang lebih senior. Disaat Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabatnya tentang sebatang pohon, Ibnu ‘Umar sudah tahu bahwa yang dimaksud dengan pohon yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah pohon kurma, namun beliau hanya diam.

10. Diperbolehkan bagi orang yang ingin pulang dari kuburan untuk mengendarai kendaraan setelah proses pemakaman selesai, sebagaimana yang pernah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan.

11. Syaikh Abdulmuhsin Al-'Abbad hafidzohullah berpendapat bahwa larangan duduk di atas kuburan juga berlaku pada kuburan orang kafir. Karena larangan dalam hadis bersifat mutlak.

 ini yang semakna dengan ‘jash’an maka ini dilarang.inggal dunia, akan tetapi bagi yang masih hidup (yang mendo'h tersentuh hat
12. Syaikh Abdulmuhsin ditanya tentang tahlil yang diucapkan saat mengiringi jenazah menuju pemakaman. Beliau menjawab perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.

13. Terdapat larangan menuliskan nama pada kuburan seseorang.


14. Shalat jenazah boleh dilakukan di masjid. Namun lebih afdol bila dilaksanakan di luar masjid. Sebagaimana jenazah Nabi shallallahu'alaihiwasallam dishalatkan di luar masjid.
__________________
MED, 14 Muharrom 1436 H.
Faidah Dars Shohih Muslim oleh Syeikh 'Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzohullah di masjid nabawi tanggal 13 Muharrom 1436 H.
read more

Faidah dari Guru (part.2)

, by Unknown





016. CAMKAN INI BAIK-BAIK WAHAI MUQOLLID..

Bukan berarti perkataan syeikh fulan dalam permasalahan apapun memutus atau menghapus pendapat ulama yang lain..

Akan tetapi kita katakan bahwa syeikh fulan dalam masalah alan berpendapat begini dan begitu, tanpa memandang sebelah mata pendapat yang bersebrangan dengannya..

Sebab ulama selain ulama-mu juga mempunyai dalil yang mesti dihormati..
___________________________
Dr.Abdul Karim, dosen mata kuliah muharror.
Catt..dengan judul dan gaya bahasa si empu status.



017. MENANGISLAH..
(Meski Sekali dalam Setahun..)

Rosulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda : 

لا يلج النار رجل بكى من خشية الله حتى يعود اللبن في الضرع

“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk kembali ke tempat keluarnya."

beliau shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda : 

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ : أحدهم... وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَا

"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya...[salah satu dari mereka adalah] seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan menyendiri, lalu bercucuran air matanya."

Sufyan Ats-Tsauri berkata :

البكاء عشرة أجزاء تسعة لغير الله وواحد لله فإذا جاء الذي لله في السنة مرة فهو كثير

"Tangisan itu terdapat sepuluh bagian, sembilan untuk selain Allah, dan satu bagian untuk Allah, jika tiba bagian (menangis) karena Allah satu kali dalam setahun maka itu sudah banyak."

Sebagian salaf berkata : 

ليس الخائف من بكى فعصر عينيه إنما الخائف من ترك مااشتهى من الحرام إذا قدر عليه

"Orang yang takut, bukanlah yang menangis lalu mengalir air matanya, akan tetapi Ia adalah orang yang meninggalkan perkara harom yang didamba-dambakan, padahal Ia mampu tuk melakukannya."

--------------------------------------------------------
dalam penantian panjang, 1 bagian untuk Allah...
--------------------------------------------------------
al-Jum'atu, 21-04-1435 H



018. JAWABAN DARI SUAALAAT AKHINA Jaser Leonheart

Pertanyaan ini saya ajukan kepada Syeikh DR, 'Abdul Baariy-hafidzohullah- (dosen mustholah hadits di Fak.Hadits UIM) disaat majlis syarh alfiyah 'iroqi tadi pagi, 22-04-1435 H :

1) Kapan masa periwayat itu berakhir? ((متى ينتهي عصر الواية؟))
jawab :عصر الرواية المعتبر تقريبا انتهى من القرن السادس, يعني تدوين الكتب و تدوين الحديث قيل نهايته تقريبا في القرن السادس و قيل في القرن الخامس. لكن مطلق الرواية لم تنتهي إلى الآن يوجد من يروي الأحاديث بالأسانيد, وبإمكانكم أن تحصلها من المشاييخ الذين لديهم العلو في الإسناد, لكن روايتك للأحاديث ليس لها أثر في تضعيف الأحاديث أو ثبوتها, لأن الكتب التي نرويها الآن هي قد ثابتت و تواترت وقوعها وليس بحاجة إلى أسانيدنا

((masa periwayatan yang mu'tabar (diakui) kira-kira berakhir pada abad ke-6, yaitu setelah masa pembukuan dan penulisan hadits. Ada yang mengatakan bahwa masa akhir (periwayatan) itu kira-kira pada abad ke-6 dan ada pula yang mengatakan pada abad ke-5. Akan tetapi periwayatan secara mutlaq belum berakhir sampai sekarang, masih ada orang (ulama pent.) yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, dan mungkin bagi kalian untuk mendapatkannya dari para syeikh yang mempunyai sanad 'ali. Namun riwayat mu tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap ke-dho'ifan hadits atau ke-tsabitannya. Sebab kitab-kitab hadits yang kita riwayatkan saat ini semuanya telah tsabit dan mutawatir keberadaannya, dan tidak lagi membutuhkan sanad kita))

2) Apakah mu'aashoroh (sezaman) termasuk syarat orang yang men-jarh dan men-ta'dil? ((هل من شرط المجرح أو المعدل أن يكون معاصرا؟))
jawab : الصحيح ليس بشرط لأنه تقدم معنا أنه يمكن معرفة ضبط الراوي من خلال مقارنة رواياته و روايات الثقات الآخرين, وهذا الصنيع يستطيع أن يفعله إمام الذي ليس بمعاصر.يعني الإمام أحمد مثلا يتكلم في التابعي و يضعفه بناءا على تتبعه على مروياته و إن لم يكن معاصرا له

((yang benar adalah (mu'ashoroh) itu bukan termasuk syarat, sebab-telah dibahas sebelumnya- bahwa seorang pen-tajrih atau pen-ta'dil memungkinkan baginya untuk mengetahui ke-dhobit-an seorang rowi dengan cara membandingkan riwayat-riwayat rowi twrsebut dengan riwayat rowi-rowi yang tsiqoh lainnya. dan perkara semacam ini dapat dilakukan oleh seorang Imam yang tidak sezaman dengan rowi tersebut. yaitu seperti Imam Ahmad misalnya, beliau membicarakan seorang tabi'i dan men-dhoifkannya atas dasar penelitiannya terhadap riwayat-riwayat tabi'i tersebut meskipun tidak sezaman)).

3) Sebagian ahli ilmi mengatakan bahwa Al-Hafidz Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar berijtihad dengan perkataan ulama jarh wa ta'dil dan bukan berijtihad terhadap keadaan rowi itu sendiri. apakah perkataan ini benar?
قال بعض أهل العلم أن الحفظ الذهبي و ابن حجر مجتهدان في أقوال أئمة الجرح و التعديل لا في حال الراوي نفسه. هل هذا صحيح؟
jawab : لا شك أن غالب أنهما يجتهدان في توضيح مراد أئمة الجرح و التعديل في أقوالهم, لا إشكال فيه. لكن بعض الرواة وهم قليل جدا ربما للحافظ الذهبي عنده إجتهاد و كذالك الحافظ ابن حجر عنده إجتهاد خاص بهؤلاء الرواة و النادر لا حكم له لكن الأصل أنهما يجتهدان في بيان كلام الأئمة و بيان المراد, ولأنهما من المتأخرين وليس منزلتهم مثل المتقدمون

((Tidak diragukan lagi jika kebanyakan atau secara umum mereka berdua-rohimahumallah- berijtihad dengan menjelaskan apa yang dimaksud dari perkataan ulama jarh wa ta'dil, dan ini tidak ada masalah. Akan tetapi sebagian kecil dari para rowi (dan ini sedikit sekali) sepertinya ِal-hafidz Adz Dzahabi mempunyai ijtihad tersendiri, begitu pula dengan al-hafidz Ibnu Hajar yang mempunyai ijtihad khusus terhadap rowi-rowi tersebut. dan yang jarang itu tidak ada hukum baginya. Akan tetapi pada asalnya bahwa mereka berdua berijtihad dengan cara menjelaskan perkataan ulama jarh wa ta'dil dan menjelaskan maksudnya, sebab kedua-duanya merupakan ulama mutaakhkhirin (kontemporer) dan kedudukannya tidak seperti ulama-ulama mutaqoddimin (klasik).))
-tentunya dalam bidang jarh wa ta'dil- 

4) Apakah tashhih bagian dari tautsiq? ((هل التصحيح من التوثيق))
Syeikh mengatakan bahwa jawaban dari soal ini membutuhkan perincian yang in sya Allah akan dibahas pekan depan...



019. TAK SEMUDAH ITU

إن علم الحديث هو علم ميداني, و ليس هو أن تجلس في المكتبة و تصور ذهنك و 
تتخيل ثم تكتب, لا...إنما هو مدرسة ميدانية, يعني أمامك مراجع و مصادر و تجول فيهما و تنقد و تهذب تأخذ و ترد تأخذ و ترد و هكذا, و بعد ذلك تتمكن أن تقول هذا حديث صحيح أو حديث ضعيف

----Syeikh Prof. Dr. Muhammad Dhiyaau Ar-Rohman Al-A'dzomiy-hafidzohullah---



020. Biawak atau Dhob

Biawak dalam bahasa arab disebut الورل warol, berbeda dengan الضب dhob yang diiqror oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan kehalalannya.

Perihal biawak ini baru saja saya tanyakan ke syeikh Dr.'Abdul Karim-hafidzohullah- dengan cara melihatkan gambar biawak itu langsung dan beliau berkata bahwa hukumnya berbeda dengan dhob.

Lalu syeikh menyebutkan beberapa perbedaan diantara keduanya. Salah satunya adalah bahwa dhob hanya memakan serangga, sedangkan berbeda dengan biawak, yang digolongkan binatang khobits dan hukumnya sama seperti ular.

Wallahu'alam..
Sekian pertanyaan pesanan dari akhina 
Ibnu Usman..


021. UNTUK YANG KETIGA KALINYA...
(Harapan untuk mendengar "Pintu Jarh wa Ta'dil Telah Ditutup" akhirnya terwujudkan)

Sekitar 10 hari yang lalu, kami pernah menulis :
-------------------------------------
Kurang lebih setahun yang lalu, ketika dars 'dhowabith jarh wa ta'dil' mustawa tiga, Dr.Jam'aan hafidzohullah dosen mata kuliah jarh wa ta'dil dengan tegas mengatakan bahwa pintu jarh wa ta'dil telah usai bersamaan dengan berakhirnya masa-masa periwayatan hadits. meskipun ada beberapa tholib yang kontra dengan pendapat ini, dengan berdalil perkataan syeikh fulan bin alan, dan sempat terjadi ketegangan, akan tetapi dalih tholib itu seketika patah ketika syeikh memintanya mendefinisikan apa itu jarh.

((Jarh secara istilah adalah وصف الراوي بما يقتضي تضعيف روايته أو ردها))
yang masih ngotot jika jarh wa ta'dil itu masih ada silakan diterjemahkan sendiri...

Dan ternyata tadi pagi pertanyaan yang sama dilontarkan kepada DR.'Abdul Baariy-hafidzohullah, didalam sesi soal jawab pada dars Alfiyah 'Iroqi, dan SEKALI LAGI jawaban yang sama saya dengar.

Beliau mengatakan jika memang periwayatan hadits saat ini masih ada, berarti jarh wa ta'dil pun harus ada. akan tetapi masa itu telah berakhir, yang ada sekarang adalah GHIBAH YANG DIBOLEHKAN dan GHIBAH YANG DILARANG.

untuk ghibah yang diperbolehkan (sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi) tidak semua orang boleh membicarakannya, akan tetapi urusan tersebut diserahkan kepada ulama robbaniy, yang tau persis seluk beluk dan kaidah didalam penerapan ghibah yang diperbolehkan. Sebab hukum asal ghibah itu sendiri adalah HARAM.

Sekian..
berharap dikesempatan yang lain mendengar pertanyaan dan jawaban yang sama dari syeikh yang berbeda.

Sabtu, 16-04-1435 H.
-----------------------------------------------------

Dan ternyata pada hari ini, harapan saya untuk mendengar pernyataan bahwa pintu jarh wa ta'dil telah ditutup terijabah, jika sebelumnya dari dosen Jarh wa Ta'dil, lalu guru Mushtolah, dan sekarang giliran dosen Muharror fi Al-Hadits, DR.'Abdul Karim dengan tegas dan lebih terperinci mengatakan bahwa jarh wa ta'dil telah ditutup setelah wafatnya Imam Baihaqi-rohimahullah-(458 H).

Adu argumen pun tak bisa di elakkan, persis seperti yang terjadi sebelumnya, ada saja tholib yang tetap 'ngotot' tidak setuju dengan pernyataan syeikh. Allahul Musta'an..

Kemudian syeikh juga menjelaskan bahwa At-Ta'ziir dan At-Tasyhiir yaitu menyebarkan aib orang lain (seperti Al-Ghisy, penipuan dalam jual beli misalnya) kepada masyarakat umum tidak dibolehkan, sebab boleh jadi si penjual tersebut hanya curang terhadap orang-orang tertentu saja, dan tidak kepada yang lain, jadi tidak boleh kita menyebarkan dan memberi tahukan kepada orang lain bahwa orang tersebut adalah penipu lalu mencegah orang lain untuk bermuamalah atau jual beli dengannya.

Begitu juga menjelaskan tata cara mengingatkan orang lain (istilah kerennya tahdzir) dari kesesatan atau ke-bid'ahan seseorang tidak bisa dilakukan semua orang. ada hal yang menarik ketika si tholib tadi mengatakan jika SIAPA SAJA dibolehkan mentahdzir atau mengingatkan orang lain dari penyimpangan (seorang da'i misalnya) 'min bab nashihah' artinya dengan tujuan menasehati dengan syarat orang itu harus adil,

lalu syeikh menggaris bawahi perkataan 'siapa saja' tersebut dan menanyakan siapa ulama yang berkata seperti itu? dan siapa yang bisa menjamin bahwa orang yang menasihati itu adil? dan seterusnya..akan tetapi adu argumen pun berakhir beriringan dengan berakhirnya jam pelajaran...

wallahu'alam...
26-04-1435 H. 
masih berharap mendengar penyataan yang sama dari syeikh yang berbeda...



022. HAFALKAN KAIDAH INI BAIK-BAIK

Syeikh Prof.Dr.Muhammad Dhiyaau Ar-rohman Al-A'dzomiy hafidzohullah bekata :

"semua hadits yang sudah ditadwin di kitab-kitab hadits tidak lepas dari tiga bagian :

1) حدبث الذي اتفق أهل العم على تصحيحه. hadits yang telah disepakati oleh ulama keshohihannya. seperti hadits di shohihain, dan selain dari keduanya.

hadits seperti ini, kita tidak perlu lagi menyibukkan diri untuk membahasnya. jika ahli hadits terdahulu sudah sepakat dengan keshohihannya maka itu sudah cukup.

2) اتفق أهل العلم على تضعيف الحديث. ulama telah sepakat dengan kedhoifan hadits tersebut. dari semua macam jenis hadits dhoif seperti dhoif jiddan, maqlub, mudroj, mursal, makdzub, maudhu' dan seterusnya.

Aku pernah mencoba satu hadits yang didhoifkan oleh semua ahli hadits, dan hadits ini dhoifnya syadid, akan tetapi rowinya dari kitab-kitab shohih yaitu termasuk rowi Bukhori Muslim. namun sejumlah ahli hadits mempermasalahkan rowi tersebut baik sebelum Bukhori maupun sesudahnya. maka aku pun mencoba mentashhih hadits ini sekali dua kali dan seterusnya akan tetapi gagal. sebab seluruh ulama mendhoifkan hadits ini (syeikh tidak menyebutkan haditsnya), maka setelah itu aku tidak bisa menshohihkan hadits itu lagi. dan aku tidak bisa menyelisihi mereka semua yang telah mendhoifkannya. padahal jika menurut metodeku hadits ini hasan, sebab rowi yang dipermasalahkan dari rijal syeikhoin yang mereka riwayatkan dalam mutaba'ah, dan aku menemukan syahid bagi hadits tersebut. Abu Hatim berkata bahwa rowi ini "yu'tabar bihi" lalu aku pun mengambil kalimat ini, tetapi semuanya mendhoifkannya lantas mau kukemanakan perkataan Imam Abu Hatim tentang rowi itu? setelah diteliti maka ternyata Imam Bukhori menggunakan perkataan Abu Hatim ini sebagai mutaba'ah. tapi mengapa hanya dicantumkan sebagai mutaba'ah padahal syahidnya ada. dan pada akhirnya aku pun menyerah, sebab ulama telah sepakat akan kedhoifannya, maka jangan sibukkan diri kalian untuk menshohihkannya.

3) مختلف فيه. hadits tersebut diperselisihkan (ada yang menshohihkan dan ada yang mendhoifkan). Imam Baihaqi berkata : اشتغل فيه كما تشاء , sibukkanlah diri (untuk menghukumi hadits tersebut) semau kalian. maknanya kalian boleh sepakat dengan yang menshohihkannya atau dengan yang mendhoifkannya, yaitu engkau mempunyai ruang yang luas dalam masalah ini.[selesai perkatan syeikh] 
((kami terjemahkan dari majlis syarh ikhtishor 'Ulumi Al-Hadits)) 

Ibnu hilmy berkata :

akhuna al-faadhil 
Tommi Marsetio tadi sempat me-inbox kami tentang hadits dibawah ini yang dikatakan oleh salah satu ikhwah dari malaysia dari syeikhnya bahwa hadits ini mu'dhol.

إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus bagi umat ini di penghujung setiap seratus tahun (seabad) seseorang yang mentajdid (memperbaharui) agama umat ini.”

setelah kami search di mbah google lalu kami dapati disini
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=139138

sejumlah ahli hadits yang telah sepakat akan shohihnya hadits ini.

a) Al-Hakim (Faidhul Qodir 2/281)
b) Al-'Iroqi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dan As-Sakhowi (Maqoshid Al-Hasanah 238) 
c) As-Suyuthi ('Aun Al-Ma'bud 4/182) Ia berkata : "para huffadz telah sepakat bahwa hadit tersebut shohih."
d) Al-'Ajluuniy (Kasyfu Al-Khofa' 1/282) Ia berkata : "para ulama Aimmah telah ber-i'timad (menjadikannya sandaran) dengan hadits ini."
e) Ali Al-Qori didalam kitabnya Mirqotu Al-Mashobih
f) Syeikh Abdul Qodir Al-Arnauth didalam kitabnya Jami' Al-Ushul
g) Syeikh Syu'aib Al-Arnauth di dalam hasyiyah kitab Siyar 
h) Syeikh Sulaiman bin 'Abdillah Alu Syeikh dan Syeikh Al-Albaniy di dalam As-Shohihahnya 599
i) Fatwa lajnah Daimah yang ditandatangani oleh Syeikh Bin Baz, Syeikh Bin Ghudayyan, Syeikh 'Abdurrozzaq Al-'Afifiy.

jika hadits ini mu'dhol [sebagaimana yang diklaim ikhwah tersebut] disebabkan 'Abdurrohman bin Syuroih yang meriwayatkan perkataan Syarohil bin Yazid maka tidak bertentangan dengan riwayat musnadah [sanadnya bersambung], sebab seorang rowi terkadang meriwayatkan hadits tanpa sanad, lalu dikesempatan lain meriwayatkan denga sanad, maka tidak ada satu pun ahli hadits yang mengatakan isnadnya dhoif dengan 'illah ini. 

yang membuat kami tidak habis fikir [mungkin karena ilmu saya belum sampai, dan masih jauh baru sampai] jika memang hadits tersebut mu'dhol, yaitu hadits yang terputus sanadnya dari dua orang rowi atau lebih dengan syarat berurutan mengapa tidak tampak oleh ahli hadits yang kami sebutkan dari a - i diatas bahwa sanadnya terputus??? dan sependek yang kami ketahui jenis hadits mu'dhol ini tidak seperti hadits mu'all yang harus diteliti dengan seksama, pengamatan yang mendalam baru 'illahnya akan tampak, sebab dua orang rowi adalah jumlah yang banyak dan mudah untuk diketahui.

so..jika dikaitkan dengan kaidah yang disampaikan Syeikh Al-A'dzomiy di atas, yaitu jika ahli hadits telah sepakat akan keshohihan hadits ini maka kita tidak perlu lagi untuk menyibukkan diri untuk membahasnya dan mencukupkan pentashhihan ahli hadits baik dulu maupun sekarang.

wallahuta'ala 'alam...



023. Malaikat Ridwan???

Kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan bahwa nama Malaikat penjaga syurga itu Ridwan, jika Malaikat Malik yang menjaga neraka memang ada dalilnya baik dari Al Quran maupun As Sunnah

Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad hafidzohullah



024. ORANG TUA NABI-shallallahu'alaihi wasallam-HIDUP KEMBALI DAN MASUK ISLAM, BENARKAH???

Di dalam Shohih Muslim disebutkan hadits Anas yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu'alahi wasallam meninggal dalam keadaan kafir,

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي ؟ قَالَ : فِي النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار

Dari Anas rodhiallahu'anhu, bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya : "wahai Rosulullah, dimana bapakku?" Beliau menjawab : "di dalam neraka." ketika orang itu berpaling Nabi memanggilnya dan bersabda : "sesungguhnya bapakku dan bapakmu di dalam neraka."

Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzohullah ketika menjelaskan hadits ini, beliau berkata bahwa barang siapa yang meninggal dalam keadaan kafir [tidak beriman kepada Allah] dan dalam keadaan syirik [menyembah selain Allah] maka tempat kembalinya adalah neraka, dan ini menunjukkan bahwa orang tua Nabi shallallahu'alaihi wasallam akan masuk neraka, begitu pula dengan kakek beliau shallallahu 'alaihi wasallam Abu Muththolib, sebab semasa hidupnya menyembah berhala.

Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang tua Nabi dihidupkan kembali lalu memeluk islam, akan tetapi ini tidak benar. jika memang haditsnya shohih sudah pasti masyhur dan terdapat di dalam kitab-kitab shohih.

Dalam masalah ini syeikh hafidzohullah telah menulis bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa orang tua Nabi hidup kembali dan masuk islam, sebagaimana yang dikatakan oleh As-Suyuthi, dan perkataan al-Hafidz As-Suyuthi tersebut telah dibantah oleh jumhur ulama dan mengatakan bahwa hadits yang dijadikan hujjah adalah hadits yang maudhu' atau sangat dhoif sekali, diriwayatkan oleh rowi-rowi yang majhul dan tidak ada satu pun yang tsiqoh. lalu risalah bantahan dari syeikh pun dibacakan kepada para hadirin.

Syeikh Al-Abbad hafidzohullah juga berdalih dengan hadits di Shohih Muslim :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي ، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي

"Dari Abi Huroiroh rodhiallahu'anhu, Ia berkata : Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Aku meminta izin kepada Robb-ku untuk memohon ampunan untuk ibuku akan tetapi tidak diizinkan. Lalu aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya dan akupun diizinkan."

Pendapat orang yang mengatakan bahwa orang tua Nabi dihidupkan kembali telah menyelisihi Al-Qur'an As-Sunnah dan Ijma'... ((in sya Allah akan kami bahas lebih terperinci lagi di dalam blog))

Selasa,03-05-1435 H
Abu 'Abdisy Syaafi bin helmi
Faidah majlis Shohih Muslim, Syeikh Al-‘Abaad hafidzohullah



025. BUKAN SEKEDAR MUNAQOSYAH

Ada beberapa point penting yang kami dapatkan ketika menghadiri munaqosyah risalah majister dari al-ustadz Emha Hasan Ayatullah Asyari. Lc hafidzohullah wa sahhalallahu umuurohu [sampai saya meninggalkan ruangan, munaqosyah masih berlangsung], diantaranya adalah hendaknya seorang tholib syar'i selain menitik beratkan kesungguhannya dalam bidang ilmu tertentu yang ia tekuni [misalnya qism Fiqh sunnah, qism Ulumul Hadits, qism Aqidah, qism Dakwah, qism Ushul Fiqh, dan lain sebagainya] juga harus memberikan porsi lebih dalam pembendaharaan ilmu lughoh yang mencakup nahwu, dan termasuk yang paling penting adalah uslub atau rangkaian/susunan kalimat yang sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab itu sendiri. Terutama bagi tholib yang bahasa 'emaknya' bukan bahasa arab, dan perkara ini yang sering menjadi bumerang bagi mahasiswa indonesia.

Faidah yang kedua, kami petik dari munaqosyah risalah dukturoh, al-ustadz Dr.Syafiq Reza Basalamah, MA hafidzohullah yang mana risalah beliau tentang kristenisasi yang ada di indonesia [kalau gk salah saya] bisa dikatakan sangat tebal sekali, sehingga ada pembahasan [masalah orientalis] yang menurut salah satu tim pengujinya bisa dijadikan kitab tersendiri, sehingga semakin banyak atau tebal risalahnya maka semakin banyak pula permasalahan yang mesti dikritisi, dan inilah kalimat yang kami garis bawahi.

Seketika pikiran kami terbayang dengan hari perhitungan amal nanti di akhirat, semakin panjang umur kita, maka semakin banyak pula amalan yang akan dihisab.

لَا تَزُوْلُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ.

“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari kiamat dari sisi Rabb-nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu): 

1) tentang umurnya untuk apa ia habiskan,
2) tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan,
3) tentang hartanya dari mana ia dapatkan, 
4) dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan 
5) serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.”

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى

"Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik (syurga)." [An-Najm : 31] 

عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان النبي يقول في بعض صلاته : اللهم حاسبني حسابًا يسيرًا. فقالت عائشة رضي الله عنها : وما الحساب اليسير ؟ قال : أن ينظر في كتابه فيتجاوز عنه

Dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata: “Rasulullah dalam beberapa shalat berdo’a dengan mengucapkan: “Yaa Allah hisablah aku dengan hisab yang mudah.” ‘Aisyah berkata: “Apa yang dimaksud dengan hisab yang mudah?” Rasulullah menjawab: “yakni orang tersebut melihat kitab catatan amalnya (yang penuh dengan catatan dosa pent.) kemudian Allah memaafkannya.”

RENUNGKANLAH...

05-05-1435 H.



026. SIAPA PEMUDA ITU..???

Didalam kutaibnya yang berjudul "Inhiroofu Asy-Syabaab, Sabaabuhu wa wasaailu 'ilaajihi" [penyimpangan remaja, penyebab dan kiat-kiat menanggulanginya] Syeikh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhailiy-hafidzohullah- mengatakan bahwa seorang pemuda adalah energi sekaligus pondasi masyarakat. Keharmonisan setiap kaum bahkan setiap ummat terikat dan tergantung kebaikan para pemudanya. 

Begitu pula sebaliknya, carut marut sebuah bangsa itu disebabkan oleh keburukan dan bobroknya mental para pemuda.

Seorang pemuda bagi umat bak segumpal daging [hati] dalam tubuh, jika baik hatinya, baik pula seluruh tubuhnya, namun jika rusak dan menyimpang maka hancurlah kaum/masyarakat itu seutuhnya.

Sekitar 3 atau 4 tahun lalu [kala itu kami masih belajar di lipia jakarta], disela-sela kajian kitab Fathu Al-Baari, al-ustadz 'Abdul Hakim Al-Abdat hafidzohullah kurang lebih mengatakan jika seorang pemuda itu akan selalu berada digarda terdepan dalam membela kelompok yang diyakininya benar.

wa ana aquulu :

na'am, tidak syak lagi jika pemuda adalah tolak ukur dalam keberhasilan umat ini, ditangan mereka ada sejuta harapan, dipundak mereka tertindih beban perjuangan tuk mengembalikan masa-masa kejayaan islam. Sebagaiman rekaman sejarah awal mula kebangkitan islam di zaman Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

namun siapa pemuda yang dimaksudkan???

apakah mereka yang malas lagi berpangku tangan???

atau mereka yang nge-fans dengan boyband yang alay???

atau mereka yang masuk parlemen???

atau mereka yang berdemo dijalanan???

atau mereka yang berada di dalam 'majlis Rosullillah' (shallallahu 'alaihi wa sallam) begadang sampai larut malam lalu sholat subuh kebablasan???

atau mereka yang koar-koar mencintai ahli bait sedangkan para Sahabat, Istri-istri Nabi mereka laknat???

atau mereka yang keluar dari mesjid ke mesjid mengajak manusia untuk sholat jama'ah akan tetapi melupakan dakwah tauhid???

atau mereka yang dengan mudah mengkafirkan pemerintah, lalu bermubahalah saling melaknat???

atau mereka yang mengikuti jejak pemuda yang sigap beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu'laihi wa sallam, para sahabat yang mulia rodhiallahu'anhum wa rodhuu'anhu???

silakan dipilih sendiri, lalu dimanakan posisi anda saat ini???

_________________________
kota awal kejayaan Islam, 06-05-1435 H.
ttd.

((salah satu pemuda yg ingin berjuang untuk Islam))



027. Sualat

Soal 1) wahai syeikh bagaimana dengan rowi yang di jarh oleh Abu Hatim, Adz Dzahabi berpendapat tawaqquf sampai ditemukan adanya nuqqod lain...?

Jawaban : tidak mesti begitu (yaitu tawaqquf sebagaimana pendapat Adz Dzahabi) akan tetapi bila tidak didapatkan selain jarh Abu Hatim maka jarhnya maqbul.

Soal 2) apakah tashhih bagian dari tautsiq ya syeikh...?

Jawaban : (mungkin yang kamu maksud, apakah tahshih mengharuskan tautsiq...?) Tidak mesti begitu, sebab boleh jadi pentashhihan tersebut karena adanya qorinah-qorinah yang menjadikan haditsnya shohih.

Sekian pertanyaan pesanan dari akhina 
Jaser Leonheart yang saya sampaikan kepada syeikh Dr.Abdul Baari bin Hammad Al Anshori hafidzohullah setelah dars alfiah 'iroqi...jawabnya kami tulis secara makna sebab tdk direkam...wallahu'alam...


028. TSULUTSIYAAT dan RUBA'IYAAT

1) yang hanya mempunyai riwayat ruba'iyaat dan tidak mempunyai riwayat tsulatsiyaat dari ashhab kutub sittah : Imam Muslim[1], Abu Daud dan Nasaai.

2) yang memiliki riwayat tsulatsiyaat :
Imam Bukhori : 16 tanpa pengulangan dan 22 dengan pengulangan.

Tirmidzi : 1 riwayat

Ibnu Majah : 4 riwayat dengan satu sanad, tabi'i dan tabi' tabi'inya dhoif semua.

--------------
[1] salah satunya adalah hadits arab badui yang kencing di dalam mesjid, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari :
1) Qutaibah bin Sa'id--->2) dari Hammad--->3)dari Tsabit--->4) dari Anas-rodhiallahu'anhu.
______________________
Majlis shohih muslim, syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzohullah, 
10-05-1435 H.



029. SISI LAIN DARI SENTILAN

Salah satu rangkaian ibadah haji yang sering dipertanyakan oleh jamaah adalah masalah melempar jumroh, disini kami akan sedikit menyebutkan beberapa faidah seputar ibadah tersebut dari kitab Muharor fii Al-Hadits karya Imam Ibnu 'Abdil Hadi-rohimahullah-, hadits no.717 :

1) Yang dijadikan bahan untuk melempar adalah kerikil dari batu bukan yang lainnya, 

2) Batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar SENTILAN, maksudnya batu tersebut bisa dimasukkan atau dijepit dengan jari tengah dan ibu jari,

3) Tujuh kerikil tersebut dilemparkan sebanyak 7 kali bukan 1 kali.

4) Sebenarnya tiang yang ada di jumroh hanya sebatas alamat atau tanda yang menunjukkan bahwa disitulah tempat melempar jumroh, sedangkan yang menjadi hitungan adalah batu yang kita lempar itu masuk ke dalam wadi yang ada dibawahnya atau tidak.

5) Memasukkan batu kedalam wadi tersebut dengan cara dilempar, yaitu dengan cara mengangkat tangan.

6) Yang diniatkan ketika melempar jumroh adalah 'istijaabatullah' menunaikan perintah Allah bukan karena ingin melempar syaithon yang 'konon' katanya diikat ditiang jumroh tersebut, dan seorang hamba yang berniatkan 'istijabatullah' atau 'ta'abbudullah' beribadah kepada Allah maka syaithon akan merasa tersiksa dan semakin terhina (sebagaimana ketika seorang hamba diperintahkan untuk sujud tilawah lalu mengerjakannya).
wallahu'alam
____________
10-05-1435 H.



030. Batas Masa-Masa Mutaqoddimin dan Mutaakhkhirin

Ahli hadits berbeda pendapat mengenai masalah kapan batas antara ulama mutaqoddimin (المتقدمين) dan ulama mutaakhkhirin (المتأخرين), misalnya :
1) Adz-Dzahabi mengatakan رأس ثلاث مائة, yaitu tahun 300 hijriyah dan setelahnya disebut masa mutaakhkhirin, sedangkan tahun 299 dan sebelumnya disebut masa mutaqoddimin.
2) Ibnu Hajar berpendapat رأس خمس مائة, yaitu tahun 500 hijriyah dan setelahnya disebut masa mutaakhkhirin, sedangkan 499 dan sebelumnya dikatakan mutaqoddimin.
3) Sebagian yang lain menghitungnya dari thobaqoh Imam Baihaqi dan Khotib Al-Baghdadiy dan ulama-ulama sebelumnya maka mereka disebut mutaqoddimin, sedangkan yang datang setelah mereka disebut mutaakhkhirin.
sebab perbedaan pendapat, bahwa taqoddum dan taakhkhur adalah suatu perkara yang dikira-kira bukan kepastian, yaitu misalnya Ad-Daroquthni jika menurut masa kita saat ini dihitung sebagai ulama mutaqoddimin.
Beliau sendiri berkata : "barang siapa yang ingin mengetahui keutamaan ulama-ulama terdahulu dibanding saat ini maka bacalah jami' Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli pada hadits Az-Zuhri."
maka Muhammad bin Yahya menurut Daroquthni adalah ulama mutaqoddimin, dan Daroquthni menurut Muhammad bin Yahya termasuk mutakhkhir, akan tetapi jika dibandingkan denga Ibnu Sholah, 'Iroqi dan kita pada zaman ini maka Daroquthni termasuk ulama mutaqoddimin.
_______________________________
majlis alfiyah 'iroqi, Syeikh Dr. 'Abdul Baari bin Hammad al-Anshori-hafidzohullah-


disusun ulang :
Madinah Nabawiyah, 10-07-1435 H.
read more