016. CAMKAN
INI BAIK-BAIK WAHAI MUQOLLID..
Bukan berarti perkataan syeikh fulan dalam
permasalahan apapun memutus atau menghapus pendapat ulama yang lain..
Akan tetapi kita katakan bahwa syeikh fulan
dalam masalah alan berpendapat begini dan begitu, tanpa memandang sebelah mata
pendapat yang bersebrangan dengannya..
Sebab ulama selain ulama-mu juga mempunyai dalil
yang mesti dihormati..
___________________________
Dr.Abdul Karim, dosen mata kuliah muharror.
Catt..dengan judul dan gaya bahasa si empu
status.
017. MENANGISLAH..
(Meski Sekali dalam Setahun..)
Rosulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda
:
لا يلج النار رجل بكى من خشية
الله حتى يعود اللبن في الضرع
“Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis
karena merasa takut kepada Allah sampai susu [yang telah diperah] bisa masuk
kembali ke tempat keluarnya."
beliau shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda
:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ
فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ : أحدهم... وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ
خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَا
"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah
dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya...[salah satu dari mereka adalah]
seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan menyendiri, lalu bercucuran air
matanya."
Sufyan Ats-Tsauri berkata :
البكاء عشرة أجزاء تسعة
لغير الله وواحد لله فإذا جاء الذي لله في السنة مرة فهو كثير
"Tangisan itu terdapat sepuluh bagian,
sembilan untuk selain Allah, dan satu bagian untuk Allah, jika tiba bagian
(menangis) karena Allah satu kali dalam setahun maka itu sudah banyak."
Sebagian salaf berkata :
ليس الخائف من بكى فعصر
عينيه إنما الخائف من ترك مااشتهى من الحرام إذا قدر عليه
"Orang yang takut, bukanlah yang menangis lalu
mengalir air matanya, akan tetapi Ia adalah orang yang meninggalkan perkara
harom yang didamba-dambakan, padahal Ia mampu tuk melakukannya."
--------------------------------------------------------
dalam penantian panjang, 1 bagian untuk Allah...
--------------------------------------------------------
al-Jum'atu, 21-04-1435 H
018. JAWABAN
DARI SUAALAAT AKHINA Jaser Leonheart
Pertanyaan ini saya ajukan kepada Syeikh DR,
'Abdul Baariy-hafidzohullah- (dosen mustholah hadits di Fak.Hadits UIM) disaat
majlis syarh alfiyah 'iroqi tadi pagi, 22-04-1435 H :
1) Kapan masa periwayat itu berakhir? ((متى ينتهي عصر الواية؟))
jawab :عصر الرواية
المعتبر تقريبا انتهى من القرن السادس, يعني تدوين الكتب و تدوين الحديث قيل
نهايته تقريبا في القرن السادس و قيل في القرن
الخامس. لكن مطلق الرواية لم تنتهي إلى الآن يوجد من يروي الأحاديث بالأسانيد,
وبإمكانكم أن تحصلها من المشاييخ الذين لديهم العلو في الإسناد, لكن روايتك
للأحاديث ليس لها أثر في تضعيف الأحاديث أو ثبوتها, لأن الكتب التي نرويها الآن هي
قد ثابتت و تواترت وقوعها وليس بحاجة إلى أسانيدنا
((masa periwayatan yang mu'tabar (diakui) kira-kira
berakhir pada abad ke-6, yaitu setelah masa pembukuan dan penulisan hadits. Ada
yang mengatakan bahwa masa akhir (periwayatan) itu kira-kira pada abad ke-6 dan
ada pula yang mengatakan pada abad ke-5. Akan tetapi periwayatan secara mutlaq
belum berakhir sampai sekarang, masih ada orang (ulama pent.) yang meriwayatkan
hadits dengan sanadnya, dan mungkin bagi kalian untuk mendapatkannya dari para
syeikh yang mempunyai sanad 'ali. Namun riwayat mu tersebut sama sekali tidak
berpengaruh terhadap ke-dho'ifan hadits atau ke-tsabitannya. Sebab kitab-kitab
hadits yang kita riwayatkan saat ini semuanya telah tsabit dan mutawatir
keberadaannya, dan tidak lagi membutuhkan sanad kita))
2) Apakah mu'aashoroh (sezaman) termasuk syarat
orang yang men-jarh dan men-ta'dil? ((هل من شرط المجرح
أو المعدل أن يكون معاصرا؟))
jawab : الصحيح ليس بشرط
لأنه تقدم معنا أنه يمكن معرفة ضبط الراوي من خلال مقارنة رواياته و روايات الثقات
الآخرين, وهذا الصنيع يستطيع أن يفعله إمام الذي ليس بمعاصر.يعني الإمام أحمد مثلا
يتكلم في التابعي و يضعفه بناءا على تتبعه على مروياته و إن لم يكن معاصرا له
((yang benar adalah (mu'ashoroh) itu bukan termasuk
syarat, sebab-telah dibahas sebelumnya- bahwa seorang pen-tajrih atau
pen-ta'dil memungkinkan baginya untuk mengetahui ke-dhobit-an seorang rowi
dengan cara membandingkan riwayat-riwayat rowi twrsebut dengan riwayat
rowi-rowi yang tsiqoh lainnya. dan perkara semacam ini dapat dilakukan oleh
seorang Imam yang tidak sezaman dengan rowi tersebut. yaitu seperti Imam Ahmad
misalnya, beliau membicarakan seorang tabi'i dan men-dhoifkannya atas dasar
penelitiannya terhadap riwayat-riwayat tabi'i tersebut meskipun tidak
sezaman)).
3) Sebagian ahli ilmi mengatakan bahwa Al-Hafidz
Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar berijtihad dengan perkataan ulama jarh wa ta'dil dan
bukan berijtihad terhadap keadaan rowi itu sendiri. apakah perkataan ini benar?
قال بعض أهل العلم أن الحفظ
الذهبي و ابن حجر مجتهدان في أقوال أئمة الجرح و التعديل لا في حال الراوي نفسه.
هل هذا صحيح؟
jawab : لا شك أن غالب
أنهما يجتهدان في توضيح مراد أئمة الجرح و التعديل في أقوالهم, لا إشكال فيه. لكن
بعض الرواة وهم قليل جدا ربما للحافظ الذهبي عنده إجتهاد و كذالك الحافظ ابن حجر
عنده إجتهاد خاص بهؤلاء الرواة و النادر لا حكم له لكن الأصل أنهما يجتهدان في
بيان كلام الأئمة و بيان المراد, ولأنهما من المتأخرين وليس منزلتهم مثل المتقدمون
((Tidak diragukan lagi jika kebanyakan atau secara
umum mereka berdua-rohimahumallah- berijtihad dengan menjelaskan apa yang
dimaksud dari perkataan ulama jarh wa ta'dil, dan ini tidak ada masalah. Akan
tetapi sebagian kecil dari para rowi (dan ini sedikit sekali) sepertinya ِal-hafidz
Adz Dzahabi mempunyai ijtihad tersendiri, begitu pula dengan al-hafidz Ibnu
Hajar yang mempunyai ijtihad khusus terhadap rowi-rowi tersebut. dan yang
jarang itu tidak ada hukum baginya. Akan tetapi pada asalnya bahwa mereka
berdua berijtihad dengan cara menjelaskan perkataan ulama jarh wa ta'dil dan
menjelaskan maksudnya, sebab kedua-duanya merupakan ulama mutaakhkhirin
(kontemporer) dan kedudukannya tidak seperti ulama-ulama mutaqoddimin
(klasik).))
-tentunya dalam bidang jarh wa ta'dil-
4) Apakah tashhih bagian dari tautsiq? ((هل التصحيح من التوثيق))
Syeikh mengatakan bahwa jawaban dari soal ini
membutuhkan perincian yang in sya Allah akan dibahas pekan depan...
019. TAK
SEMUDAH ITU
إن علم الحديث هو علم ميداني,
و ليس هو أن تجلس في المكتبة و تصور ذهنك و
تتخيل ثم تكتب, لا...إنما هو
مدرسة ميدانية, يعني أمامك مراجع و مصادر و تجول فيهما و تنقد و تهذب تأخذ و ترد
تأخذ و ترد و هكذا, و بعد ذلك تتمكن أن تقول هذا حديث صحيح أو حديث ضعيف
----Syeikh Prof. Dr. Muhammad Dhiyaau Ar-Rohman
Al-A'dzomiy-hafidzohullah---
020. Biawak
atau Dhob
Biawak dalam bahasa arab
disebut الورل warol, berbeda dengan الضب dhob yang diiqror oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam akan kehalalannya.
Perihal biawak ini baru saja saya tanyakan ke
syeikh Dr.'Abdul Karim-hafidzohullah- dengan cara melihatkan gambar biawak itu
langsung dan beliau berkata bahwa hukumnya berbeda dengan dhob.
Lalu syeikh menyebutkan beberapa perbedaan
diantara keduanya. Salah satunya adalah bahwa dhob hanya memakan serangga,
sedangkan berbeda dengan biawak, yang digolongkan binatang khobits dan hukumnya
sama seperti ular.
Wallahu'alam..
Sekian pertanyaan pesanan dari akhina Ibnu Usman..
021. UNTUK
YANG KETIGA KALINYA...
(Harapan untuk mendengar "Pintu Jarh wa
Ta'dil Telah Ditutup" akhirnya terwujudkan)
Sekitar 10 hari yang lalu, kami pernah menulis :
-------------------------------------
Kurang lebih setahun yang lalu, ketika dars
'dhowabith jarh wa ta'dil' mustawa tiga, Dr.Jam'aan hafidzohullah dosen mata
kuliah jarh wa ta'dil dengan tegas mengatakan bahwa pintu jarh wa ta'dil telah usai
bersamaan dengan berakhirnya masa-masa periwayatan hadits. meskipun ada
beberapa tholib yang kontra dengan pendapat ini, dengan berdalil perkataan
syeikh fulan bin alan, dan sempat terjadi ketegangan, akan tetapi dalih tholib
itu seketika patah ketika syeikh memintanya mendefinisikan apa itu jarh.
((Jarh secara istilah adalah وصف الراوي بما يقتضي تضعيف روايته أو ردها))
yang masih ngotot jika jarh wa ta'dil itu masih ada
silakan diterjemahkan sendiri...
Dan ternyata tadi pagi pertanyaan yang sama
dilontarkan kepada DR.'Abdul Baariy-hafidzohullah, didalam sesi soal jawab pada
dars Alfiyah 'Iroqi, dan SEKALI LAGI jawaban yang sama saya dengar.
Beliau mengatakan jika memang periwayatan hadits
saat ini masih ada, berarti jarh wa ta'dil pun harus ada. akan tetapi masa itu
telah berakhir, yang ada sekarang adalah GHIBAH YANG DIBOLEHKAN dan GHIBAH YANG
DILARANG.
untuk ghibah yang diperbolehkan (sebagaimana yang
disebutkan oleh Imam Nawawi) tidak semua orang boleh membicarakannya, akan
tetapi urusan tersebut diserahkan kepada ulama robbaniy, yang tau persis seluk
beluk dan kaidah didalam penerapan ghibah yang diperbolehkan. Sebab hukum asal
ghibah itu sendiri adalah HARAM.
Sekian..
berharap dikesempatan yang lain mendengar
pertanyaan dan jawaban yang sama dari syeikh yang berbeda.
Sabtu, 16-04-1435 H.
-----------------------------------------------------
Dan ternyata pada hari ini, harapan saya untuk
mendengar pernyataan bahwa pintu jarh wa ta'dil telah ditutup terijabah, jika
sebelumnya dari dosen Jarh wa Ta'dil, lalu guru Mushtolah, dan sekarang giliran
dosen Muharror fi Al-Hadits, DR.'Abdul Karim dengan tegas dan lebih terperinci
mengatakan bahwa jarh wa ta'dil telah ditutup setelah wafatnya Imam
Baihaqi-rohimahullah-(458 H).
Adu argumen pun tak bisa di elakkan, persis seperti
yang terjadi sebelumnya, ada saja tholib yang tetap 'ngotot' tidak setuju
dengan pernyataan syeikh. Allahul Musta'an..
Kemudian syeikh juga menjelaskan bahwa At-Ta'ziir
dan At-Tasyhiir yaitu menyebarkan aib orang lain (seperti Al-Ghisy, penipuan
dalam jual beli misalnya) kepada masyarakat umum tidak dibolehkan, sebab boleh
jadi si penjual tersebut hanya curang terhadap orang-orang tertentu saja, dan
tidak kepada yang lain, jadi tidak boleh kita menyebarkan dan memberi tahukan
kepada orang lain bahwa orang tersebut adalah penipu lalu mencegah orang lain
untuk bermuamalah atau jual beli dengannya.
Begitu juga menjelaskan tata cara mengingatkan
orang lain (istilah kerennya tahdzir) dari kesesatan atau ke-bid'ahan seseorang
tidak bisa dilakukan semua orang. ada hal yang menarik ketika si tholib tadi
mengatakan jika SIAPA SAJA dibolehkan mentahdzir atau mengingatkan orang lain
dari penyimpangan (seorang da'i misalnya) 'min bab nashihah' artinya dengan
tujuan menasehati dengan syarat orang itu harus adil,
lalu syeikh menggaris bawahi perkataan 'siapa saja'
tersebut dan menanyakan siapa ulama yang berkata seperti itu? dan siapa yang
bisa menjamin bahwa orang yang menasihati itu adil? dan seterusnya..akan tetapi
adu argumen pun berakhir beriringan dengan berakhirnya jam pelajaran...
wallahu'alam...
26-04-1435 H.
masih berharap mendengar penyataan yang sama dari
syeikh yang berbeda...
022. HAFALKAN
KAIDAH INI BAIK-BAIK
Syeikh Prof.Dr.Muhammad Dhiyaau Ar-rohman Al-A'dzomiy
hafidzohullah bekata :
"semua hadits yang sudah ditadwin di
kitab-kitab hadits tidak lepas dari tiga bagian :
1) حدبث الذي اتفق أهل
العم على تصحيحه. hadits yang
telah disepakati oleh ulama keshohihannya. seperti hadits di shohihain, dan
selain dari keduanya.
hadits seperti ini, kita tidak perlu lagi
menyibukkan diri untuk membahasnya. jika ahli hadits terdahulu sudah
sepakat dengan keshohihannya maka itu sudah cukup.
2) اتفق أهل العلم على
تضعيف الحديث. ulama telah
sepakat dengan kedhoifan hadits tersebut. dari semua macam jenis hadits dhoif
seperti dhoif jiddan, maqlub, mudroj, mursal, makdzub, maudhu' dan seterusnya.
Aku pernah mencoba satu hadits yang didhoifkan oleh
semua ahli hadits, dan hadits ini dhoifnya syadid, akan tetapi rowinya dari
kitab-kitab shohih yaitu termasuk rowi Bukhori Muslim. namun sejumlah ahli
hadits mempermasalahkan rowi tersebut baik sebelum Bukhori maupun sesudahnya.
maka aku pun mencoba mentashhih hadits ini sekali dua kali dan seterusnya akan
tetapi gagal. sebab seluruh ulama mendhoifkan hadits ini (syeikh tidak
menyebutkan haditsnya), maka setelah itu aku tidak bisa menshohihkan hadits itu
lagi. dan aku tidak bisa menyelisihi mereka semua yang telah mendhoifkannya.
padahal jika menurut metodeku hadits ini hasan, sebab rowi yang dipermasalahkan
dari rijal syeikhoin yang mereka riwayatkan dalam mutaba'ah, dan aku menemukan
syahid bagi hadits tersebut. Abu Hatim berkata bahwa rowi ini "yu'tabar
bihi" lalu aku pun mengambil kalimat ini, tetapi semuanya mendhoifkannya
lantas mau kukemanakan perkataan Imam Abu Hatim tentang rowi itu? setelah
diteliti maka ternyata Imam Bukhori menggunakan perkataan Abu Hatim ini sebagai
mutaba'ah. tapi mengapa hanya dicantumkan sebagai mutaba'ah padahal syahidnya
ada. dan pada akhirnya aku pun menyerah, sebab ulama telah sepakat akan
kedhoifannya, maka jangan sibukkan diri kalian untuk menshohihkannya.
3) مختلف فيه. hadits tersebut diperselisihkan (ada yang
menshohihkan dan ada yang mendhoifkan). Imam Baihaqi berkata : اشتغل فيه كما تشاء
, sibukkanlah diri (untuk menghukumi hadits tersebut) semau kalian. maknanya
kalian boleh sepakat dengan yang menshohihkannya atau dengan yang
mendhoifkannya, yaitu engkau mempunyai ruang yang luas dalam masalah
ini.[selesai perkatan syeikh]
((kami terjemahkan dari majlis syarh ikhtishor
'Ulumi Al-Hadits))
Ibnu hilmy berkata :
akhuna al-faadhil Tommi Marsetio tadi sempat
me-inbox kami tentang hadits dibawah ini yang dikatakan oleh salah satu ikhwah
dari malaysia dari syeikhnya bahwa hadits ini mu'dhol.
إن الله يبعث لهذه الأمة
على رأس كل مائة سنة من يجدد لها دينها
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus
bagi umat ini di penghujung setiap seratus tahun (seabad) seseorang yang
mentajdid (memperbaharui) agama umat ini.”
setelah kami search di mbah google lalu kami dapati
disinihttp://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=139138
sejumlah ahli hadits yang telah sepakat akan
shohihnya hadits ini.
a) Al-Hakim (Faidhul Qodir 2/281)
b) Al-'Iroqi, Al-Hafidz Ibnu Hajar, dan As-Sakhowi
(Maqoshid Al-Hasanah 238)
c) As-Suyuthi ('Aun Al-Ma'bud 4/182) Ia berkata :
"para huffadz telah sepakat bahwa hadit tersebut shohih."
d) Al-'Ajluuniy (Kasyfu Al-Khofa' 1/282) Ia berkata
: "para ulama Aimmah telah ber-i'timad (menjadikannya sandaran) dengan
hadits ini."
e) Ali Al-Qori didalam kitabnya Mirqotu Al-Mashobih
f) Syeikh Abdul Qodir Al-Arnauth didalam kitabnya
Jami' Al-Ushul
g) Syeikh Syu'aib Al-Arnauth di dalam hasyiyah
kitab Siyar
h) Syeikh Sulaiman bin 'Abdillah Alu Syeikh dan
Syeikh Al-Albaniy di dalam As-Shohihahnya 599
i) Fatwa lajnah Daimah yang ditandatangani oleh
Syeikh Bin Baz, Syeikh Bin Ghudayyan, Syeikh 'Abdurrozzaq Al-'Afifiy.
jika hadits ini mu'dhol [sebagaimana yang diklaim
ikhwah tersebut] disebabkan 'Abdurrohman bin Syuroih yang meriwayatkan
perkataan Syarohil bin Yazid maka tidak bertentangan dengan riwayat musnadah
[sanadnya bersambung], sebab seorang rowi terkadang meriwayatkan hadits tanpa
sanad, lalu dikesempatan lain meriwayatkan denga sanad, maka tidak ada satu pun
ahli hadits yang mengatakan isnadnya dhoif dengan 'illah ini.
yang membuat kami tidak habis fikir [mungkin karena
ilmu saya belum sampai, dan masih jauh baru sampai] jika memang hadits tersebut
mu'dhol, yaitu hadits yang terputus sanadnya dari dua orang rowi atau lebih
dengan syarat berurutan mengapa tidak tampak oleh ahli hadits yang kami
sebutkan dari a - i diatas bahwa sanadnya terputus??? dan sependek yang kami
ketahui jenis hadits mu'dhol ini tidak seperti hadits mu'all yang harus
diteliti dengan seksama, pengamatan yang mendalam baru 'illahnya akan tampak,
sebab dua orang rowi adalah jumlah yang banyak dan mudah untuk diketahui.
so..jika dikaitkan dengan kaidah yang disampaikan
Syeikh Al-A'dzomiy di atas, yaitu jika ahli hadits telah sepakat akan
keshohihan hadits ini maka kita tidak perlu lagi untuk menyibukkan diri untuk
membahasnya dan mencukupkan pentashhihan ahli hadits baik dulu maupun sekarang.
wallahuta'ala 'alam...
023. Malaikat
Ridwan???
Kami tidak mengetahui adanya dalil yang
menunjukkan bahwa nama Malaikat penjaga syurga itu Ridwan, jika Malaikat Malik
yang menjaga neraka memang ada dalilnya baik dari Al Quran maupun As Sunnah
Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad hafidzohullah
024. ORANG TUA NABI-shallallahu'alaihi wasallam-HIDUP KEMBALI DAN MASUK
ISLAM, BENARKAH???
Di dalam Shohih Muslim disebutkan hadits Anas
yang menyatakan bahwa orang tua Nabi shallallahu'alahi wasallam meninggal dalam
keadaan kafir,
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ أَنَّ رَجُلا قَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَيْنَ أَبِي ؟ قَالَ : فِي
النَّارِ فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّار
Dari Anas rodhiallahu'anhu, bahwasanya ada seorang
laki-laki yang bertanya : "wahai Rosulullah, dimana bapakku?" Beliau
menjawab : "di dalam neraka." ketika orang itu berpaling Nabi
memanggilnya dan bersabda : "sesungguhnya bapakku dan bapakmu di dalam
neraka."
Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzohullah ketika
menjelaskan hadits ini, beliau berkata bahwa barang siapa yang meninggal dalam
keadaan kafir [tidak beriman kepada Allah] dan dalam keadaan syirik [menyembah
selain Allah] maka tempat kembalinya adalah neraka, dan ini menunjukkan bahwa
orang tua Nabi shallallahu'alaihi wasallam akan masuk neraka, begitu pula
dengan kakek beliau shallallahu 'alaihi wasallam Abu Muththolib, sebab semasa
hidupnya menyembah berhala.
Sebagian ulama mengatakan bahwa kedua orang tua
Nabi dihidupkan kembali lalu memeluk islam, akan tetapi ini tidak benar. jika
memang haditsnya shohih sudah pasti masyhur dan terdapat di dalam kitab-kitab
shohih.
Dalam masalah ini syeikh hafidzohullah telah
menulis bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa orang tua Nabi hidup
kembali dan masuk islam, sebagaimana yang dikatakan oleh As-Suyuthi, dan
perkataan al-Hafidz As-Suyuthi tersebut telah dibantah oleh jumhur ulama dan
mengatakan bahwa hadits yang dijadikan hujjah adalah hadits yang maudhu' atau
sangat dhoif sekali, diriwayatkan oleh rowi-rowi yang majhul dan tidak ada satu
pun yang tsiqoh. lalu risalah bantahan dari syeikh pun dibacakan kepada para
hadirin.
Syeikh Al-Abbad hafidzohullah juga berdalih dengan
hadits di Shohih Muslim :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لأُمِّي فَلَمْ يَأْذَنْ لِي
، وَاسْتَأْذَنْتُهُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِي
"Dari Abi Huroiroh rodhiallahu'anhu, Ia
berkata : Rosulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Aku meminta
izin kepada Robb-ku untuk memohon ampunan untuk ibuku akan tetapi tidak
diizinkan. Lalu aku meminta izin kepada-Nya untuk menziarahi kuburannya dan
akupun diizinkan."
Pendapat orang yang mengatakan bahwa orang tua Nabi
dihidupkan kembali telah menyelisihi Al-Qur'an As-Sunnah dan Ijma'... ((in sya
Allah akan kami bahas lebih terperinci lagi di dalam blog))
Selasa,03-05-1435 H
Abu 'Abdisy Syaafi bin helmi
Faidah majlis Shohih Muslim, Syeikh Al-‘Abaad
hafidzohullah
025. BUKAN
SEKEDAR MUNAQOSYAH
Ada beberapa point penting yang kami dapatkan
ketika menghadiri munaqosyah risalah majister dari al-ustadz Emha Hasan
Ayatullah Asyari. Lc hafidzohullah wa sahhalallahu umuurohu [sampai saya
meninggalkan ruangan, munaqosyah masih berlangsung], diantaranya adalah
hendaknya seorang tholib syar'i selain menitik beratkan kesungguhannya dalam
bidang ilmu tertentu yang ia tekuni [misalnya qism
Fiqh sunnah, qism Ulumul Hadits, qism Aqidah, qism Dakwah, qism Ushul Fiqh, dan
lain sebagainya] juga harus memberikan porsi lebih dalam pembendaharaan ilmu
lughoh yang mencakup nahwu, dan termasuk yang paling penting adalah uslub atau
rangkaian/susunan kalimat yang sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab itu
sendiri. Terutama bagi tholib yang bahasa 'emaknya' bukan bahasa arab, dan
perkara ini yang sering menjadi bumerang bagi mahasiswa indonesia.
Faidah yang kedua, kami petik dari munaqosyah
risalah dukturoh, al-ustadz Dr.Syafiq Reza Basalamah, MA hafidzohullah yang
mana risalah beliau tentang kristenisasi yang ada di indonesia [kalau gk salah
saya] bisa dikatakan sangat tebal sekali, sehingga ada pembahasan [masalah
orientalis] yang menurut salah satu tim pengujinya bisa dijadikan kitab
tersendiri, sehingga semakin banyak atau tebal risalahnya maka semakin banyak
pula permasalahan yang mesti dikritisi, dan inilah kalimat yang kami garis
bawahi.
Seketika pikiran kami terbayang dengan hari
perhitungan amal nanti di akhirat, semakin panjang umur kita, maka semakin
banyak pula amalan yang akan dihisab.
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا ابْنِ
آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ عَنْ
عُمْرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ
أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيْمَا عَلِمَ.
“Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam di hari
kiamat dari sisi Rabb-nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara (yaitu):
1) tentang umurnya untuk apa ia habiskan,
2) tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan,
3) tentang hartanya dari mana ia dapatkan,
4) dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia
belanjakan
5) serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu
yang dimilikinya.”
وَلِلَّهِ مَا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا
وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى
"Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-orang
yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik
(syurga)." [An-Najm : 31]
عن عائشة رضي الله عنها
قالت : كان النبي يقول في بعض صلاته : اللهم حاسبني حسابًا يسيرًا. فقالت عائشة
رضي الله عنها : وما الحساب اليسير ؟ قال : أن ينظر في كتابه فيتجاوز عنه
Dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-, ia berkata:
“Rasulullah dalam beberapa shalat berdo’a dengan mengucapkan: “Yaa Allah
hisablah aku dengan hisab yang mudah.” ‘Aisyah berkata: “Apa yang dimaksud
dengan hisab yang mudah?” Rasulullah menjawab: “yakni orang tersebut melihat
kitab catatan amalnya (yang penuh dengan catatan dosa pent.) kemudian Allah
memaafkannya.”
RENUNGKANLAH...
05-05-1435 H.
026. SIAPA
PEMUDA ITU..???
Didalam kutaibnya yang berjudul "Inhiroofu
Asy-Syabaab, Sabaabuhu wa wasaailu 'ilaajihi" [penyimpangan remaja,
penyebab dan kiat-kiat menanggulanginya] Syeikh Prof. Dr. Sulaiman
Ar-Ruhailiy-hafidzohullah- mengatakan bahwa seorang pemuda adalah energi
sekaligus pondasi masyarakat. Keharmonisan setiap kaum bahkan setiap ummat
terikat dan tergantung kebaikan para pemudanya.
Begitu pula
sebaliknya, carut marut sebuah bangsa itu disebabkan oleh keburukan dan
bobroknya mental para pemuda.
Seorang pemuda bagi umat bak segumpal daging [hati]
dalam tubuh, jika baik hatinya, baik pula seluruh tubuhnya, namun jika rusak
dan menyimpang maka hancurlah kaum/masyarakat itu seutuhnya.
Sekitar 3 atau 4 tahun lalu [kala itu kami masih
belajar di lipia jakarta], disela-sela kajian kitab Fathu Al-Baari, al-ustadz
'Abdul Hakim Al-Abdat hafidzohullah kurang lebih mengatakan jika seorang pemuda
itu akan selalu berada digarda terdepan dalam membela kelompok yang diyakininya
benar.
wa ana aquulu :
na'am, tidak syak lagi jika pemuda adalah tolak
ukur dalam keberhasilan umat ini, ditangan mereka ada sejuta harapan, dipundak
mereka tertindih beban perjuangan tuk mengembalikan masa-masa kejayaan islam.
Sebagaiman rekaman sejarah awal mula kebangkitan islam di zaman Rosulullah
shallallahu 'alaihi wasallam.
namun siapa pemuda yang dimaksudkan???
apakah mereka yang malas lagi berpangku tangan???
atau mereka yang nge-fans dengan boyband yang
alay???
atau mereka yang masuk parlemen???
atau mereka yang berdemo dijalanan???
atau mereka yang berada di dalam 'majlis Rosullillah'
(shallallahu 'alaihi wa sallam) begadang sampai larut malam lalu sholat subuh
kebablasan???
atau mereka yang koar-koar mencintai ahli bait
sedangkan para Sahabat, Istri-istri Nabi mereka laknat???
atau mereka yang keluar dari mesjid ke mesjid
mengajak manusia untuk sholat jama'ah akan tetapi melupakan dakwah tauhid???
atau mereka yang dengan mudah mengkafirkan
pemerintah, lalu bermubahalah saling melaknat???
atau mereka yang mengikuti jejak pemuda yang sigap
beriman kepada ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu'laihi wa
sallam, para sahabat yang mulia rodhiallahu'anhum wa rodhuu'anhu???
silakan dipilih sendiri, lalu dimanakan posisi anda
saat ini???
_________________________
kota awal kejayaan Islam, 06-05-1435 H.
ttd.
((salah satu pemuda yg ingin berjuang untuk Islam))
027. Sualat
Soal 1) wahai syeikh bagaimana dengan rowi yang
di jarh oleh Abu Hatim, Adz Dzahabi berpendapat tawaqquf sampai ditemukan
adanya nuqqod lain...?
Jawaban : tidak mesti begitu (yaitu tawaqquf
sebagaimana pendapat Adz Dzahabi) akan tetapi bila tidak didapatkan selain jarh
Abu Hatim maka jarhnya maqbul.
Soal 2) apakah tashhih bagian dari tautsiq ya
syeikh...?
Jawaban : (mungkin yang kamu maksud,
apakah tahshih mengharuskan tautsiq...?) Tidak mesti begitu, sebab boleh jadi
pentashhihan tersebut karena adanya qorinah-qorinah yang menjadikan haditsnya
shohih.
Sekian pertanyaan pesanan dari akhina Jaser Leonheart yang saya
sampaikan kepada syeikh Dr.Abdul Baari bin Hammad Al Anshori hafidzohullah
setelah dars alfiah 'iroqi...jawabnya kami tulis secara makna sebab tdk
direkam...wallahu'alam...
028. TSULUTSIYAAT dan RUBA'IYAAT
1) yang hanya mempunyai riwayat ruba'iyaat dan
tidak mempunyai riwayat tsulatsiyaat dari ashhab kutub sittah : Imam Muslim[1],
Abu Daud dan Nasaai.
2) yang memiliki riwayat tsulatsiyaat :
Imam Bukhori : 16 tanpa pengulangan dan 22
dengan pengulangan.
Tirmidzi : 1 riwayat
Ibnu Majah : 4 riwayat dengan satu sanad, tabi'i
dan tabi' tabi'inya dhoif semua.
--------------
[1] salah satunya adalah hadits arab badui yang
kencing di dalam mesjid, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari :
1) Qutaibah bin Sa'id--->2) dari
Hammad--->3)dari Tsabit--->4) dari Anas-rodhiallahu'anhu.
______________________
Majlis shohih muslim, syeikh Abdul Muhsin Al-Abbad
hafidzohullah,
10-05-1435 H.
029. SISI LAIN DARI SENTILAN
Salah satu rangkaian ibadah haji yang sering
dipertanyakan oleh jamaah adalah masalah melempar jumroh, disini kami akan
sedikit menyebutkan beberapa faidah seputar ibadah tersebut dari kitab Muharor
fii Al-Hadits karya Imam Ibnu 'Abdil Hadi-rohimahullah-, hadits no.717 :
1) Yang dijadikan bahan untuk melempar adalah
kerikil dari batu bukan yang lainnya,
2) Batu yang digunakan untuk melempar adalah sebesar
SENTILAN, maksudnya batu tersebut bisa dimasukkan atau dijepit dengan jari
tengah dan ibu jari,
3) Tujuh kerikil tersebut dilemparkan sebanyak 7
kali bukan 1 kali.
4) Sebenarnya tiang yang ada di jumroh hanya
sebatas alamat atau tanda yang menunjukkan bahwa disitulah tempat melempar
jumroh, sedangkan yang menjadi hitungan adalah batu yang kita lempar itu masuk
ke dalam wadi yang ada dibawahnya atau tidak.
5) Memasukkan batu kedalam wadi tersebut dengan
cara dilempar, yaitu dengan cara mengangkat tangan.
6) Yang diniatkan ketika melempar jumroh adalah
'istijaabatullah' menunaikan perintah Allah bukan karena ingin melempar
syaithon yang 'konon' katanya diikat ditiang jumroh tersebut, dan seorang hamba
yang berniatkan 'istijabatullah' atau 'ta'abbudullah' beribadah kepada Allah
maka syaithon akan merasa tersiksa dan semakin terhina (sebagaimana ketika
seorang hamba diperintahkan untuk sujud tilawah lalu mengerjakannya).
wallahu'alam
____________
10-05-1435 H.
030. Batas Masa-Masa Mutaqoddimin dan Mutaakhkhirin
Ahli hadits berbeda pendapat mengenai
masalah kapan batas antara ulama mutaqoddimin (المتقدمين) dan ulama mutaakhkhirin (المتأخرين),
misalnya :
1) Adz-Dzahabi mengatakan رأس ثلاث مائة,
yaitu tahun 300 hijriyah dan setelahnya disebut masa mutaakhkhirin, sedangkan
tahun 299 dan sebelumnya disebut masa mutaqoddimin.
2) Ibnu Hajar berpendapat رأس خمس مائة,
yaitu tahun 500 hijriyah dan setelahnya disebut masa mutaakhkhirin, sedangkan
499 dan sebelumnya dikatakan mutaqoddimin.
3) Sebagian yang lain menghitungnya dari
thobaqoh Imam Baihaqi dan Khotib Al-Baghdadiy dan ulama-ulama sebelumnya maka
mereka disebut mutaqoddimin, sedangkan yang datang setelah mereka disebut
mutaakhkhirin.
sebab perbedaan pendapat, bahwa taqoddum
dan taakhkhur adalah suatu perkara yang dikira-kira bukan kepastian, yaitu
misalnya Ad-Daroquthni jika menurut masa kita saat ini dihitung sebagai ulama
mutaqoddimin.
Beliau sendiri berkata : "barang
siapa yang ingin mengetahui keutamaan ulama-ulama terdahulu dibanding saat ini
maka bacalah jami' Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli pada hadits Az-Zuhri."
maka Muhammad bin Yahya menurut Daroquthni
adalah ulama mutaqoddimin, dan Daroquthni menurut Muhammad bin Yahya termasuk
mutakhkhir, akan tetapi jika dibandingkan denga Ibnu Sholah, 'Iroqi dan kita
pada zaman ini maka Daroquthni termasuk ulama mutaqoddimin.
_______________________________
majlis alfiyah 'iroqi, Syeikh Dr. 'Abdul Baari bin Hammad
al-Anshori-hafidzohullah-
disusun ulang :
Madinah Nabawiyah, 10-07-1435 H.