Showing posts with label Mustholah. Show all posts

Makna Al-Jaami’ (الجامع), Al-Muwattho’ (الموطأ), dan Al-Mushonnaf (المصنف)

, by Unknown



Bismillah Ash-Sholaatu wa As-Salaamu ‘Ala Rosulillahi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Amma Ba'd :

Ikhwatii fillah a’azzaniallahu wa iyyakum jami’aa..

Disaat kita membaca artikel, atau pembahasan seputar hadits, seringkali kita menemukan istilah-istilah yang tidak asing seperti; Al-Jaami’, Al-Muwattho’, Al-Mushonnaf, dan lain sebagainya. Meskipun ianya kerap terdengar ditelinga kita, namun mungkin, sebagian teman-teman ada belum mengerti dengan makna istilah-istilah tsb. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami ingin mengupas sedikit makna dari istilah-istilah yang ada pada ilmu hadits itu. Selamat menyimak…

Ahibbatii rohimanii wa rohimakumullah..

Ketiga macam kitab yang kami sebutkan di atas, dikarang atau disusun oleh para ulama pada abad ke-2 Hijriyah. Kitab-kitab yang mengumpulkan berbagai macam pembahasan dan bab-bab dalam satu kitab. Ketiga kitab ini sama-sama tidak terbatas pada hadits-hadits yang bersambung sanadnya hingga Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, akan tetapi juga mencakup atsar-atsar para sahabat, tabi’in, dan generasi yang datang setelah mereka. Selain itu, juga sama-sama disusun menurut bab-bab fiqh, dan tidak mensyaratkan hadits yang shohih. Sedangkan perbedaannya terletak pada tujuan disusunnya kitab-kitab tersebut.

Yang pertama, Al-Jaami’ (الجامع)

Al-Jaami’ ini berasal dari kata Al-Jam’u yaitu mengumpulkan sesuatu yang terpisah, dan menjadikannya di satu tempat, bermaterikan bab-bab ilmu dengan satu orang penyusun.

Kitab Al-Jaami’ yang paling masyhur ialah :

1. Al-Jaami’ karya Ibnu Jureij (150 H),
2. Al-Jaami’ karya Ma’mar bin Rosyid (154 H)
3. Al-Jaami’ karya Sufyan Ats-Tsauri (161 H)
4. Al-Jaami’ karya ‘Abdullah bin Wahb (167 H) dan lain-lain.

Akan tetapi, Al-Jaami’ pada masa itu (abad ke-2 H) tidak mencakup seluruh bab-bab fiqh sebagaimana Jaami’ Ma’mar, Jaami’ Ibnu Wahb. Kemudian pada abad ke-3 Hijriyah penggunaan istilah Jaami’ mulai berkembang, tidak terbatas pada hadits-hadits ahkam saja (sebagaimana kitab-kitab Sunan), melainkan ditambah dengan hadits-hadits seputar aqidah, tafsir, sejarah, adab, roqoiq, fitnah, dst. Al-Jaami’ pada masa itu (abad ke-3) juga berkisar pada hadits-hadist yang sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja (hadits marfu’), berbeda dengan Al-Jaami’ yang ditulis pada abad ke-2 hijriyah.


Yang kedua, Al-Muwattho’ (الموطأ)

Ditinjau dari sisi bahasa, muwattho’ berarti terbentang, mudah. Dan dari penamaan inilah kitab Muwattho’ disusun, yaitu mempermudah mengambil manfaat hadits-hadist dari segi fiqh, ilmu, dan pengamalan. Oleh sebab itu, di Muwattho’ Imam Malik rohimahullah kita akan menemukan tambahan selain hadits-hadits dan atsar, yaitu; pemahaman, pendapat, dan kesimpulan beliau dari sendiri.

Salah satu kitab muwattho’ yang paling masyhur dan yang terbaik adalah Muwattho’ Imam malik (179 H) dimana ianya menjadi salah satu ushul (pokok) kitab-kitab periwayatan hadits, bahkan sebagian ulama memposisikannya di atas Shohih Bukhori dan Muslim. Akan tetapi yang lebih rojih, adalah pendapat yang mengatakan bahwa Shohih Bukhori Muslim lebih unggul sebab pada kitab Muwattho’ Imam Malik terdapat hadits-hadits mursal dan maqthu’.

Perhatian dan sambutan para ulama terhadap Muwattho’ Imam Malik sangat besar, terutama pembahasan ulang perihal para rowinya, perbedaan riwayat yang ada, penjelasan hadits-hadits ghorib, syarh-syarh, tarjamah para rowi, dan seterusnya.

Selain Muwattho’ Imam Malik, ada juga Muwattho’ Ibnu Abi Dzi’b (109 H), Muwattho’ Ibrohim bin yahya al-aslamiy (184 H), Muwattho' Ibnu Wahb (197 H) dan lain-lain.

Yang ketiga adalah Al-Mushonnaf (المصنف)

Secara bahasa adalah sesuatu yang terbagi menjadi beberapa macam, dan kategori. Begitu juga dengan pengertiannya secara istilah, yaitu kitab yang dikarang dan disusun dalam bab-bab fiqh, di dalamnya disebutkan hadits-hadits marfu’, mauquf, maqtu’, mursal, fatwa-fatwa sahabat, tabi’in dan generasi yang datang setelah mereka.

Mushonnaf yang paling klasik adalah Mushonnaf Ibnu Abi Laila (148 H) dan Hammad bin Salamah (167 H), sedangkan yang sampai pada kita saat ini adalah mushonnaf ‘Abdurrozzaq (211 H) dan Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (235 H). Adapun kitab Mushonnaf yang tidak sempat untuk kita nikmati ialah Mushonnaf  Baqi bin Mikhlad Al-Qurthubiy (276 H).

Meskipun terdapat banyak pembagian yaitu dengan banyaknya kitab dan bab-bab, namun dalam kedua mushonnaf (karya ‘Abadur Rozzaq dan Ibnu Abi Syaibah) tersebut kaya akan kandungan materi ilmiyah yang melimpah, penyusunan bab yang teratur, dan kompilasi yang baik, terutama mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Demikian penjelasan super singkat dari kami, semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
________

MED, 17 Rabi’ul Awwal 1436 H.
read more

Makna Al-Masaniid, As-Shihhaah, dan As-Sunan

, by Unknown



Sebelumnya kami pernah menulis sekilas tentang Al-Jawaami’, Al-Muwatthoaat, dan Al-Mushonnafaat, yang mana ketiga macam kitab tersebut merupakan penulisan hadits pada tahun ke-2 hijriyah. Kali ini kami ingin membahas tadwin sunnah (penulisan hadits/sunnah) pada abad ke-3 hijriyah.

Tidak diragukan lagi jika abad ke-3 Hijriyah merupakan masa-masa penting dalam penulisan hadits. Lahirnya “Kutubus Sittah” yang menjadi acuan dalam sumber periwayatan hadits pada masa itu, menjadi bukti kongkrit akan pemeliharaan dan perhatian ulama yang intens terhadap hadits. Dan diantara ulama yang masyhur pada saat itu ialah Ibnu Madiniy, Ibnu Ma’in, Ahmad, Bukhori, Muslim rohimahumullah, dst.

Pada abad ini juga, penulisan sunnah sudah mulai bervariasi, tidak seperti abad ke-2 Hijriyah sebelumnya. Selain itu, para ulama juga menulis bidang ilmu lainnya seperti kitab-kitab aqidah, tafsir, fiqh dan ushulnya, bantahan terhadap kelompok-kelompok sesat menyesatkan, dst yang metode penulisannya mencantumkan isnad hadits; sebut saja kitab “Al-Umm” dan “Ar-Risalah” karya Imam Syafi’iy, “Tafsir Al-Qur’an” karya At-Thobariy, kitab “As-Sunnah” karya Ibnu Abi ‘Ashim, kitab “As-Sunnah” karya ‘Abdullah bin Ahmad, kitab “Ar-Rod ‘Ala Jahmiyah” karya Ad-Darimiy, dst.

Keistimewaan penulisan hadits pada abad ke-3 adalah :
(1) Mengkhususkan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak seperti abad sebelumnya yang mencampur antara hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan Sahabat dan Tabi’in.

(2) Membedakan dan memilah mana hadits yang shohih dan mana hadits yang dho’if, entah itu dengan mengumpulkan dan menyusunnya di dalam satu kitab khusus (seperti shohih Bukhori), atau menjelaskan derajat hadits dan memperingatkan kedho’ifannya.

(3) Munculnya “Ta’liq-ta’liq haditsiyah pada riwayat-riwayat hadits seperti penjelasan jarul lain dari sebuah hadits, syahid bagi hadits, ‘illah hadits, perkataan ulama jarh wa ta’dil perihal rowi hadits, keterangan ghorib hadits, dst.

Adapun kitab-kitab hadits yang paling menonjol dan masyhur pada saat itu adalah Al-Masaniid (المسانيد), As-Shihhaah (الصحاح), dan As-Sunan (السنن).

1) Al-Masaniid (المسانيد) jama’ dari musnad, adalah kitab yang menghimpun hadits-hadits yang diriwayatkan berdasarkan nama-nama sahabat, dan menggabungkan antara hadits satu sahabat dengan sahabat lainnya.

Diantara ciri-ciri kitab musnad adalah :
1. Membatasi hadits-hadits yang marfu’ atau sampai pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja tanpa mencantumkan atsar sahabat dan tabi’in.

2. Disusun berdasarkan nama-nama sahabat, baik menurut huruf mu’jam seperti Ubai bin Ka’ab, Usamah bin zaid, dan seterusnya, atau berdasarkan kabilah/suku seperti bani Hasyim, lalu yang paling dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan seterusnya. Atau menurut kedudukan sahabat atau yang paling dulu masuk Islam seperti 10 sahabat yang dijamin masuk syurga, ahli perang badr dan seterusnya.

3. Mengandung hadits-hadits yang shohih dan dho’if. Mengapa demikian? sebab tujuan utama penulisan hadits-hadits dengan metode ini adalah mengumpulkan hadits dari masing-masing sahabat, entah itu dapat dijadikan hujjah atau tidak. Sebagian ulama ada juga yang hanya meriwayatkan hadits-hadits yang shohih.

Kitab-kitab Musnad yang sampai kepada kita saat ini adalah :
1- Musnad Abi Daud At-Thoyaalisiy (204 H)
2- Musnad Al-Humaidiy (219 H)
3- Musnad Ishaq bin Rohuyeh (238 H)
4- dan lain sebagainya.

Kitab Musnad yang paling utama dan masyhur adalah Musnad Imam Ahmad (241 H) salah satu pokok kitab-kitab Islam dan karya yang sangat fenomenal, menghimpun lebih kurang 30.000 hadits dengan 800 sahabat ridwaanullahi ‘alaihim ajma’iin.

2) As-Shihhaah (الصحاح) adalah kitab yang hanya meriwayatkan hadits-hadits shohih, tsabit dari Nabi shallallahu ‘alahi wasallam.
Kitab shohih yang paling agung adalah shohih Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhoriy (256 H), dan Shohih Imam Muslim bin Hajjaj An-Naisaaburiy (261 H). Kedua kitab ini dikatakan kitab paling shohih setelah Al-Qur’an. Dan Umat Islam telah sepakat untuk menerima hadits-hadits dari kitab mereka berdua.
Diantara kelebihan shohih Bukhori adalah dalam pensyaratan hadits-hadits shohih yang lebih ketat daripada Imam Muslim, kesimpulan yang teliti, faidah-faidah yang luar biasa, fiqh Bukhori yang termuat dalam tarjamah-tarjamahnya seperti; syahid-syahid dari Ayat Al-Qur'an, atsar Sahabat, perkataan Tabi’in, pengulangan hadits, pemotongan hadits, dan lain sebagainya. Syarah yang paling bagus adalah Fathu Al-Baariy karya Al-Hafidz Ibnu Hajar (852 H).

Berikutnya adalah Shohih Muslim, kelebihan yang paling menonjol adalah : Urutan atau penyusunan hadits-haditsnya yang rapi (padahal beliau tidak membuat bab-bab pada Kitabnya), mengumpulkan jalur periwayatan hadits di satu tempat, dan ketelitiannya dalam membedakan lafadz-lafadz hadits serta perbedaan para rowi yang ada di dalamnya. Syarah yang paling keren adalah Al-Minhaj karya Imam Nawawi (676 H).

3) As-Sunan (السنن) adalah kitab-kitab yang menitik beratkan hadits-hadits hukum yang disusun secara bab-bab fiqh, seperti bab thoharoh, bab sholat, dan lain sebagainya. 
Kitab Sunan ini tidak mensyaratkan keshohihan hadits-haditsnya, akan tetapi sebagian ulama lebih mengutamakannya (secara umum) daripada kitab musnad. Karena di dalam kitab sunan ini tujuan penulisan haditsnya jelas untuk mengemukakan dalil dari setiap masalah fiqih, berbeda dengan musnad yang hanya mengumpulkan hadits-hadits dari setiap sahabat satu persatu tanpa membedakan antara hadits yang dapat dijadikan hujjah atau tidak.

Kitab-kitab paling masyhur dan yang paling banyak manfaatnya adalah (yang lebih dikenal dengan) As-Sunan Al-Arba’ah, yaitu :
1. Sunan Abi Daud Sulaiman bin Al-‘Asy’ats As-Sijistaniy (275 H),
2. Jaami’ Abi ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi (279 H),
3. Sunan Abi ‘Abdirrohman Ahmad bin syu’aib An-Nasaa’i (303 H),
4. Sunan Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid bin Maajah Al-Qozuwainiy (273 H).

Kelebihan masing-masing sunan :
1- Sunan Abu Daud : lebih focus pada hadits-hadits ahkam (yang mengandung hukum-hukum fiqh), salah satu kitab syarhnya adalah ‘Aunul Ma’bud karya Al-‘Adzim Aabadiy.

2- Jami’ Tirmidzi : menjelaskan derajat hadits, mengisyaratkan hadits yang dimaksudkan dalam bab, menyebutkan madzhab-madzhab ahli fiqh, dst. Salah satu syarahnya adalah Tuhfatul Ahwadzi karya Al-Mubarokfuriy.

3- Sunan An-Nasa’i : yang paling sedikit jumlah hadits dhoifnya dan rowi-rowi yang di-jarh setelah kitab shohihain, menjelaskan ‘illah-‘illah yang terdapat di dalam hadits. kitab yang mensyarh (lebih tepatnya ta’liq) adalah As-Sindiy dan Suyuthiy.

4- Sunan Ibnu Majah : penyusunannya yang rapi, sub bab yang bagus, kaya dengan bab-bab atau pokok-pokok pembahasan, banyak mengandung hadits-hadits tambahan dari 5 kitab sebelumnya sehingga kita ini dimasukkan kedalam Kutubus Sittah.

Serta kitab-kitab Sunan lainnya.
_______________
Kota Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, 23 Rabi’ul Awwal 1436 H.
read more

Tanya Jawab Mustholah Hadits Pemula (bag.2)

, by Unknown


(1) Dibagi menjadi berapa macamkah khobar itu ?
Jawab :
Khobar itu dibagi menjadi 2 macam/bagian; khobar mutawatir dan khobar ahad.

(2) Apa yang dimaksud dengan mutawatir? Bagaimana hukumnya ? dan berapa macamkah ia?
Jawab :
Mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi/banyak rawi pada setiap tingkatan sanadnya dari awal sampai akhir yang secara akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan dalam meriwayatkan mereka bersandar pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengaran, penglihatan dan semacamnya.

Hukumnya : Hadits mutawatir ini mengandung ilmu yakin yang tidak diperlukan penelitian lebih lanjut lagi.

Pembagiannya : hadits mutawatir terbagi menjadi 2 bagian; mutawatir lafdziy, dan mutawatir ma’nawiy. Mutawatir ma’nawiy sedikit sekali keberadaannya, yang banyak ialah mutawatir lafdziy. Adapun Al-Qur’an maka semuanya mutawatir lafdziy dan ma’nawiy sekaligus.

(3) Sebutkan contoh hadits mutawatir ma’nawiy sekaligus lafdziy? dan mutawatir ma’nawiy saja?
Jawab :
1. Contoh hadits mutawatir ma’nawiy lahdziy adalah hadits :

من كذب علي متعمدا فليتبؤا مقعده من النار
”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam) maka dia akan mendapatkan tempat duduknya dari api neraka.”

Hadits ini telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga.

Selain itu, hadits “mengangkat tangan ketika sholat” yang diriwayatkan oleh 50 sahabat dengan satu lafadz dan diantara mereka termasuk 10 orang yang dijamin masuk surga juga.

Begitu pula dengan hadits :

نضر الله امرءا سمع مقالتي فوعاها
 “Semoga Allah memperelok seseorang yang mendengar perkataanku, lalu dia memahaminya..dst.”

Hadits ini diriwayatkan oleh 30 sahabat, dan hadits-hadits lainnya.

2. Contoh hadits mutawatir ma’nawiy saja ialah seperti hadits mengangkat tangan ketika berdo’a yang diriwayatkan oleh kurang lebih 100 orang sahabat dengan lafadz yang berbeda-beda tapi secara makna sama. 
Selain itu adapula hadits “mengusap khufain”, hadits “turunnya Al-Qur’an dalam 7 huruf”, hadits “haudh”, hadits “terbelahnya bulan” dan lain sebagainya.

(4) Apakah yang dimaksud dengan hadits ahad..? terbagi menjadi berapakah hadits ahad itu jika ditinjau dari sisi jalur riwayat..?
Jawab :
Hadits ahad adalah hadits yang jalur riwayatnya terbatas, tidak sampai pada standar mutawatir. dan ia terbagi menjadi 3 macam; Masyhur, ‘Aziz, dan Fard.

(5) Apakah yang dimaksud dengan Masyhur? dan terbagi berapakah ia? sebutkan contohnya?
Jawab :
Hadits masyhur adalah hadits yang diriwayatkan dari 3 jalur atau lebih tetapi tidak sampai batas mutawatir. Dan kata mutawatir juga bisa digunakan untuk masyhur, bedanya pada jumlah rowi, maka setiap hadits mutawatir adalah masyhur dan tidak setiap hadits masyhur disebut mutawatir.

Jika ditinjau dari sisi syuhroh (ketenaran) pada sanadnya, maka masyhur dibagi menjadi 2 :

1) Syuhroh pada semua sanadnya dari awal hingga akhir, atau yang disebut dengan Al-Mustafiid, contohnya adalah hadits larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang air dimana hadits ini diriwayatkan oleh sejumlah/jamaah dari sahabat.

2) Syuhroh hanya ada pada bagian tengah sanad disalah satu perowinya. Boleh jadi awal sanadnya hanya satu orang, seperti hadits Umar di dalam shohihain “innamal a’maalu bin niyaat...dst”, diriwayatkan oleh satu orang rowi yaitu Yahya bin Sa’id al-anshoriy, dari Muhammad bin Ibrohim at taimiy, dari ‘Alqomah, dari ‘Umar bin Khotthob rodhiallahu ‘anhu.

Dan tidak ada jalur lain yang shohih selain jalur ini sebagaimana yang diterangkan oleh ‘Ali bin al madiniy dan yang lainnya. Lalu dari Yahya bin Sa’id ini dikatakan bahwa ada sekitar 200 rowi yang meriwayatkan hadits tsb dari beliau, bahkan ada yang mengatakan sampai 700 rowi.

Adapun jika ditinjau dari sisi syuhroh bagi orang, maka dibagi menjadi 3 bagian;
1) Masyhur di kalangan ahli hadits dan selain mereka, seperti hadits di dalam shohihain dan selainnya :
المسلم من سلم المسلمون من لسانه و يده

2) Masyhur hanya dikalangan ahli hadits saja, seperti hadits Anas rodhiallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rosulullah shallallahu ‘alaihi waallam mengerjakan qunut selama sebulan setelah ruku’ mendo’akan kebinasaan untuk Ro’iy dan Dzakwan.

3) Masyhur dikalangan awam, meskipun sanadnya hanya satu, bahkan ada yang tidak memiliki sanad seperti hadits : حب الوطن من الإيمان

(6) Apakah yang dimaksud dengan hadits ‘Aziz itu? dan bagaimana contohnya?
Jawab :
Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan dari dua jalur saja, tidak diriwayatkan kurang dari 2 rowi dari 1 orang rowi.
Misalnya adalah hadits yang diriwayat oleh Syeikhon (Bukhori dan Muslim) dari hadits Anas, dan Imam Bukhoriy dari hadits Abu Huroiroh, bahwasanya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لايؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده ووالده والناس أجمعين

Hadits ini diriwayatkan dari Anas oleh Qotadah dan ‘Abdul ‘Aziz bin Shuhaib. lalu diriwayatkan dari Qotadah Syu’bah dan Sa’id, dan yang meriwayatkan dari ‘Abdul ‘Aziz Isma’il bin ‘Ulaiyah dan ‘Abdul Warits dan ia meriwayatkan dari setiap jamaah.

(7) Apakah hadits ‘Aziz itu juga termasuk hadits Masyhur ?
Jawab :
Iya, contohnya :

نحن الآخرون السابقون يوم القيامة

Hadits ini terhitung sebagai hadits ‘Aziz dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan Abu Huroiroh. Disisi lain hadits ini menjadi Masyhur jika diriwayatkan dari Abu Huroiroh dimana ada 7 orang rowi yang meriwayatkan hadits tsb dari beliau rodhiallahu ‘anhu.

Wallahu A’lam
Semoga bermanfaat.
Bersambung insya Allah..
____________

MED, 13/03/1436 H.
read more

Tanya Jawab Mustholah Hadits Pemula (bag.1)

, by Unknown


Muqoddimah

Pengertian Ilmu Hadits Riwayah dan Diroyah

1) Ilmu Hadits Riwayah

Definisi : Menukil sunnah; baik dari ucapan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam, perbuatan, persetujuan, rupa dan karakter Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dst. Lalu menghafalnya dalam hati, mengokohkannya pada tulisan, kemudian mengonsep lafadz dan isnadnya (rangkaian rowi hadits) kepada orang yang dinisbatkan padanya tahdits (menyampaikan hadits) dst.

Syarat-Syarat : Berbagai macam jenis tahammul (menerima hadits) seperti سماع (mendengarkan hadits), عرض (tholib membacakan hadits dan syeikh mendengarkannya), إجازة (izin dari syeikh untuk meriwayatkan hadits baik secara lisan maupun tulisan), dan lain sebagainya.

Macam-macamnya : الاتصال (yang bersambung sanadnya),   الانقطاع(yang terputus sanadnya), dan lain sebagainya.

Hukumnya : Diterima tidaknya sebuah hadits, keadaan rowi hadits dari sisi ‘adalah, jarh dan seterusnya, syarat-syarat tahammul dan adaa’, jenis-jenis periwayatan dan karya-karya ulama hadits seperti kitab sunan, shihhaah, jawaami’, masaanid, ma’aajim, yang menghimpun hadits-hadits, atsar, dan lain sebagainya. Tadwin al-hadits (pembukuan hadits) bermula pada tahun ke-100 Hijriyah, dibawah komando amirul mu’minin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz yang memerintahkan Abu Bakar bin Hazm untuk mengumpulkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alahi wasallam dan menulisnya.

Pada abad ke-2 Hijriyah, yang pertama kali mengumpulkan hadits dan disusun per-bab adalah :
1. Ibnu Juraij di Mekah
2. Imam Malik, Ibnu Ishaq, Ibnu Abi Dzi’b di Madinah
3. Hasyim bin Basyir di Wasith
4. Robi’ bin Shobih, Sa’id bin Abi ‘Arubah, dan Hammad bin salamah di Bashroh
5. Sufyan Ats Tsauri di Kufah
6. Ma’mar bin Rosyid di Yaman
7. Ibnu Mubarok di Khurosan
8. Jarir bin ‘Abdil Hamid di Roy

Dan lain sebagainya sampai sebagian mereka memilih untuk menulis hadits-hadits secara khusus, seperti ‘Ubaidullah bin Musa Al-‘Abasiy, Musaddad Al-Bashriy, Nu’aim bin Hammad Al-Mishriy yang mengarang atau menyusun Musnad. Kemudian dilanjutkan oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rohuyeh, Ibnu Abi Syaibah dan yang lainnya.

Ahli Hadits pertama yang mensyaratkan untuk mengumpulkan hadits-hadits shohih saja adalah Imam Bukhoriy sebanyak 2600 tanpa pengulangan, dan 7397 hadits dengan pengulangan. Lalu disusul oleh Imam Muslim yang berhasil menghimpun hadits-hadits shohih sebanyak 4000 hadits tanpa pengulangan, dan banyak pula hadits-hadits yang diulang penyebutannya. Kedua kitab shohih karya Imam Bukhoriy dan Muslim ini merupakan kitab paling shohih setelah al-Qur’an. Selanjutnya adalah shohih Ibnu Khuzaimah, lalu shohih Ibnu Hibban yang lebih ringan syarat shohihnya, kemudian Hakim (Mustadrok) yang berikrar untuk memenuhi persyaratan Bukhori Muslim atau salah satu diantaranya akan tetapi tidak terpenuhi seutuhnya.

Setelah kitab-kitab shohih, muncul kitab-kitab Sunan Arba’ah, yaitu Sunan Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasaai, dan Ibnu Majah. Namun mereka tidak mensyaratkan hadits-hadits shohih ke dalam Sunannya. Setelah itu dikarang juga kitab-kitab mustakhrojaat, dan lain sebagainya.

2) Ilmu Hadits Diroyah
Ilmu hadits diroyah ini lebih populer dikenal dengan istilah ilmu mushtholah hadits.

Definisi : Suatu disiplin ilmu dasar, menyingkap keadaan sanad dan matan hadits, guna mengetahui mana hadits yang diterima dan yang ditolak.

Yang dimaksud dengan sanad (bisa juga disebut isnad) : Rentetan rowi-rowi yang menghubungkan pada matan hadits. Atau pemberitaan tentang jalur matan.

Yang dimaksud dengan matan : Apa-apa yang termaktub setelah sanad hadits atau secara sederhana dapat dikatakan isi hadits. Jika yang disebutkan adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alahi wasallam atau mengandung hukum yang sama, maka bisa dikatakan hadits, khobar, atau atsar.

Jika dinisbatkan pada kalaamullah, maka dikatakan Hadits Qudsi. Sedangkan jika perkataan tsb berasal dari selain Nabi shallallahu ‘alahi wasallam maka disebut dengan khobar atau atsar bukan hadits.
Maka ilmu mustholah ini secara spesifik mengkaji keadaan sanad hadits, yang dipandang dari beberapa sisi :

1. Sampai pada siapa perkataan itu berakhir, apakah marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), mauquf (sampai kepada sahabat), maqthu’ (sampai kepada tabi’i).

2. Begitu pula dengan keadaan sanad itu sendiri; apakah muttasil (bersambung), munqothi’ (terputus), musalsal (hadits yang perowinya secara berkesinambungan mengikuti sifat atau keadaan tertentu, baik dari rowi maupun riwayatnya), aalin (hadits yang perantaranya sedikit dalam sanad), naazil (kebalikan ‘aalin), dan lain sebaginya.

Selain itu juga mengkaji keadaan matan yang dapat ditinjau dari beberapa segi :
1. Jalur periwayatannya, seperti masyhur, ‘aziz, dan ghorib.
2. Derajat hadits, apakah shohih, hasan, dhoif, mahfudz, syadz, ma’ruf, munkar, mutabi’ atau syaahid.
3. Pengambilan dalil dan beramal dengan hadits tersebut pada hukum tertentu; mu’aaridh, naasikh wa mansukh, roojih wa marjuh, dan yang berhubungan dengannya.
4. Juga dari segi ‘illahnya (cacat), apakah termasuk mu’allaq, mursal, mu’dhol, munqothi’, mudallas, maudhu’, matruk, mu’al, mudroj, maqlub, mazid, mudthorib, mushohhaf, muharrof, majhul, mubham, mukhtalith, dll.

Ilmu ini juga membahas bagaimana seorang rowi menyampaikan haditsnya, apakah dengan cara sama’, tahdits, ikhbar, inba’, qiroah, munawalah, musyafahah, mukatabah, ijazah, ‘an’anah, qoul, washiyyah, wijadah, dll.

Juga membahas nama-nama rowi, kunyah mereka, julukan, nasab mereka baik yang muttafiq wa muftariq, mu’talif wa mukhtalif, mutasyabih, dan lain sebagainya. Selain itu juga mengaji thobaqoh para rowi, tahun lahir dan wafat mereka, tempat tinggal dan perjalanan mereka dalam mencari hadits, kedudukan mereka dalam pandangan ulama jarh wa ta'dil, adab tholib kepada syeikhnya, umur rowi ketika menerima dan menyampaikan hadits, jenis menerima hadits apakah dengan mendengarkan langsung dari syeikh atau tidak, dan lain sebagainya.

Maksud dari ilmu mushtholah : Untuk mengetahui mana hadits-hadits yang diterima dan mana yang ditolak.

Faidah atau manfaatnya : Menjaga keutuhan agama agar tidak bercampur baur dengan selainnya.
Jika dibandingkan dengan ilmu lain : Maka ilmu ini adalah yang paling mulia karena berkaitan dengan manusia paling mulia Rosulullah shallallahu ‘alahi wasallam.

Sumber ilmu ini : Dengan cara istiqro’ dari kitab-kitab yang mengandung berbagai macam disiplin ilmu.

Pelopor : Sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, bahwasanya yang pertama kali mengarang kitab mushtholah hadits adalah Abu Muhammad Ar-Romahurmuziy di dalam kitabnya Al-Muhadditsu Al-Fashil, akan tetapi belum sempurna. Kemudian dilanjutkan oleh Imam Hakim tapi belum tersusun rapi, selanjutnya Abu Nu’aim Al-Ashbahaniy namum lagi-lagi belum lengkap dan masih tersisa pembahasan-pembahasan yang dikritisi.
Setelah itu munculah Al-Khotib Al-Baghdadiy yang menusun kitab Al-Kifayah, dan dalam bidang adab Al-Jaami’ li aadabi asy-syeikh wa as-saami’. Dan dilanjutkan oleh generasi setelahnya, sampailah pada masa Ibnu Sholah yang pada saat itu tinggal di Damaskus dan mengajarkan ilmu hadits ini secara imla’ (dekte) kepada murid-muridnyaa di Madrasah Al-Asyrofiyah. Dengan menghimpun pengetahuan yang beliau miliki ditambah dengan pembahasan yang ada di kitab Al-Khotib maka setelah dikumpulkan lahirlah kitab yang dikenal dengan Muqoddimah Ibn Sholah.

Sebagian ahli hadits setelah Ibnu Sholah menjadikan kitabnya tersebut dalam bentuk mandzumah (sya’ir) sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Hafidz Al-‘Iroqiy, lalu diringkas oleh Imam Nawawi dalam kitabnya At-Taqrib, kemudian disyarh oleh imam Suyuthi yang diberi judul At-Tadrib dan seterusnya.

Ada juga ulama yang menyusun kitab mustholah ini secara mandiri dan yang paling banyak manfaatnya seperti Ibnu Hajar dalam kitabnya Nukhbatu Al-Fikr yang kemudian disyarh menjadi Nuzhatu An-Nadzor.

Ketahuilah..bahwasanya ilmu ini sangat luas sekali, terdiri dari berbagai macam pembahasan penting seputar hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Al-Hafidz Al-Hazimiy mengatakan bahwa ilmu ini mencapai 100 cabang ilmu, dan setiap dari 100 ini memiliki cabang ilmu tersendiri lagi, yang mana jika saja seorang tholibul ‘ilm menginfaqkan umurnya hanya untuk membahas ilmu ini niscaya tidak akan cukup.

Wallahu A’lam wa Ahkam.
Bersambung..
_____________
Madinah Nabawiyah, 13/03/1436 H.

Abu 'Abdisy Syafi Hedi Kurniadi
read more