Sssttt...Jangan Bilang-Bilang Soal Pinangan-mu

, by Unknown



Update status :

"Jantung ku dag dig dug, bedebar-debar melihat anggukannya, akadnya akan segera diproses.."

"Alhamdulillah baru selesai khitbah..2 pekan lagi in sya Allah.."

"Akadnya setelah lebaran in sya Allah..pinangan sudah diterima.."

"Nikmatnya pacaran setelah menikah.."
 (saking senengnya habis khitbah..^___^ padahal belum resmi menikah)

Ahibbatii..ketahuilah bahwa hati manusia itu sangat mudah terbolak balik. Hari ini mungkin keluarga si akhwat menyetujui keinginan-mu, tapi besok belum tentu. Mungkin mereka melihat ada lelaki yang lebih baik dari mu, lalu dengan alasan yang bermacam-macam memutuskan pinangan-mu. Dan itu masih lumayan, sebab ada salah seorang ikhwan (kisah nyata) yang pinangannya diputuskan oleh keluarga si akhwat tanpa alasan yang jelas. Eh..setelah diungkit-ungkit ternyata bapak si akhwat tsb masih percaya dengan kepercayaan nenek moyangnya.
[1]

Padahal orang tua si ikhwan di kampung halamannya sudah mengundang orang untuk datang ke pesta pernikahan yang sudah ditentukan tanggal mainnya. Tapi qodarullah, Allah Yang Maha Mengetahui berkehendak lain. Karena alasan tidak cocok tanggal lahir akhirnya impian “pacaran setelah menikah” pun kandas di tengah jalan. Kekecewaan akhirnya memunuhi rongga dada, galau nggak ketulungan.

Oleh karena itu, jika antum hendak menikah dan sedang dalam proses mengkhitbah maka cukup antum dan keluarga yang tau. Sebab dikhawatirkan akan terjadi sesuatu diluar perkiraan kita yang tidak dapat dihindari sebagaimana kasus yang saya sebutkan di atas. dan bukan karena ada hadits Nabi shallallahu'alahi wasallam :

أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة

"Umumkanlah pernikahan, dan sembunyikan pinangan.."
Mengapa..???

Sebab hadits ini dhoif.[2]
Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa disunnahkan untuk menyembunyikan pinangan karena kekhawatiran jika ada orang lain yang hasad, iri, dengki dengan pinangan tersebut dan akan memudhorotkan kedua belah pihak.[3] Mereka berhujjah dengan sabda Nabi shallallahu'alahi wasallam :
استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمةٍ محسود

"Berusahalah untuk mengsukseskan keinginan dengan menyembunyikan (keinginan tsb), Sebab setiap yang memiliki kenikmatan akan ada yang hasad." [4]

“Bagaimana kalau ada ikhwan lain yang hendak meminang akhwat yang sama kalau tidak diumumkan..? Bukannya tidak boleh mengkhitbah pinangan orang lain..?”

Na’am..mengkhitbah seorang wanita yang telah dipinang orang memang tidak diperbolehkan, Rosulullah shallallahu’alahi wasallam bersabda :

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلاَ يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيْهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَذَرَ.

“(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya.” [5]

Seseorang yang meminang pinangan saudaranya dapat memasukkan (menyebabkan) permusuhan dalam hati. Karena itu, Islam melarangnya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ، وَلاَ تَجَسَّسُوْا وَلاَ تَحَسَّسُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَكُوْنُوْا إِخْوَانًا، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى حِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ.

"Janganlah kalian berprasangka, karena prasangka itu adalah seburuk-buruk pembicaraan. Jangan mencari-cari kesalahan orang dan jangan saling bermusuhan, serta jadilah kalian sebagai orang-orang yang bersaudara. Janganlah seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga dia menikah atau meninggalkannya." [6]

Al-Hafizh berpendapat dalam al-Fath, bahwa larangan ini untuk pengharaman, ia mengatakan: “Menurut jumhur, larangan ini untuk pengharaman...” lalu beliau menambahkan: “Larangan ini menurut mereka untuk pengharaman, tetapi tidak membatalkan akad.”

Bahkan, Imam an-Nawawi meriwayatkan bahwa larangan dalam hadits ini untuk pengharaman berdasarkan ijma’. Tetapi mereka berselisih mengenai syarat-syaratnya.

Para ulama madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa pengharaman ini berlaku jika wanita yang dipinang menyatakan secara tegas atau walinya yang dia izinkan. Jika yang kedua tidak mengetahui perihal tersebut, maka boleh meminangnya karena pada asalnya adalah dibolehkan.

Menurut Imam asy-Syafi’i, makna hadits dalam bab ini ialah bila seorang pria meminang wanita lalu ia ridha dengannya dan (hatinya merasa) mantap kepadanya, maka tidak boleh seorang pun melamar pinangannya. Jika seseorang tidak mengetahui kerelaannya dan kemantapan pilihannya, maka tidak mengapa dia meminangnya. Hujjah dalam perkara ini ialah kisah Fathimah binti Qais.[7]

"Trus gimana dong..?!"
Begini saudaraku, bukankah jika seorang laki-laki yang ingin mengkhitbah mesti ada proses..? tidak langsung nyelonong ke rumahnya tho..?! Nanya-nanya dulu kepada saudara dekatnya, si doi udah ada yang melamar belon. Kalau udah ya jangan di ganggu gugat lagi. Adapun jika memang suatu saat terjadi kasus meminang wanita yang sudah dipinang orang lain karena tidak tau, maka hukum orang yang tidak tahu berbeda dengan yang sudah tahu. Dan kalau memang tidak tahu ya akan tahu kalau udah nyampe rumah si akhwat..^____^

Sekian dari kami..
semoga bermanfaat..
Wallahuta’ala A’lam..
__________________
[1] kepercayaan kalau orang yang lahir pada hari fulan tidak boleh menikah dengan yang lahir pada hari alan, karena akan ditimpa kesialan.
[2] (ضعفه الألباني رحمه الله في السلسلة الضعيفة (2494) ، وفي ضعيف الجامع الصغير (922
[3] (
حاشية العدوي على شرح مختصر خليل (3/167
[4] (
رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (943
[5]. HR. Al-Bukhari (no. 5142) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2176) kitab an-Nikaah.
[6]. HR. Al-Bukhari (no. 5143) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 2563).

1 comment:

  1. Assalamuallaikum WR.WB
    mau bertanya yang di maksud sembunyikanlah pinangan sperti apa ya?
    misalkan ada seorang laki" yang akan mengkhitbah saya, siapa saja kah ang harus mengetahui khitbahan itu, apa selain orang tua dan kakak adik sy , bolehkah sy akhwat mengundang paman atau bibi dari ayah dan ibu, serta tetangga dekat yang sesepuh ( paling tua)
    minta penjelasannya. .
    trimakasih. .
    wasalam. .

    ReplyDelete