Faidah Syarh Shohih Muslim (bag.4)

, by Unknown

1. Boleh ziarah kubur non muslim sekedar untuk mengingat akherat, tanpa mendoakannya. Jadi untuk kepentingan zaair (orang yang berziarah) bukan untuk mazuur (yang diziarahi/kunjungi).

2. Cara satu-satunya di masa silam untuk menyimpan daging hewan kurban adalah dengan menjadikannya sebagai dendeng.

3. Shahabat Nabi Buraidah bin Hushayyib punya dua anak laki-laki yaitu Abdullah dan Sulaiman. Abdullah dipakai oleh Bukhari dan Muslim. Sedangkan Sulaiman hanya dipakai oleh Muslim tanpa Bukhari. Yang jelas keduanya adalah perawi yang tsiqah.

4. Ahli maksiat yang meninggal dunia, hendaknya orang-orang yang berpengaruh di masyarakat tidak menshalati jenazahnya.

5. ‘Kitab al Janaiz’ bukan ‘Kitab Shalat Janaiz’ karena isinya bukan hanya tentang shalat namun juga mencakup talqin orang yang sedang sakaratul maut, mandikan jenazah dll. Kitab al Janaiz adalah bab terakhir dalam Shahih Muslim yang terkait dengan bahasan Shalat dilanjutkan dengan ‘kitab zakat’.

6. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 Kg. Nishab perak adalah 200 dirham = 595 gram perak. 

7. Zakat harta boleh disebut shadaqah.

8. Tidak ada zakat dalam sayur mayur, semangka dan sejenisnya. Hasil pertanian yang kena zakat adalah yang awet disimpan dan dijadikan makanan pengenyang atau quut.

9. Potongan do’a وإنا إنشاء الله بكم للاحقون, yang dimaksud dengan kalimat insyaa Allaah bukan berarti ‘bisa terjadi atau tidak’, melainkan pasti terjadi. Sebab kematian termasuk bagian dari ketentuan Allah Ta’ala yang pasti terjadi.

10. Pemakaman Baqi’ Ghorqod, disebut demikian karena di area kuburan terdapat pohon yang dinamakan Ghorqod.

11. Potongan do’a السلام على أهل الديار من المؤمنين و المسلمين, mengapa Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bedakan penyebutannya, syeikh mengatakan boleh jadi dikarenakan orang-orang yang dimakamkan di kuburan Baqi’ Ghorqod bertingkat tingkat imannya.

12. Disunnahkan bagi penziarah kuburan untuk berdiri, dan boleh berdo’a dengan mengangkat tangan.

13. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita, sebagian ada yang membolehkan dengan dalil bahwa ummmul mukminin ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha wa ‘an abiiha bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam perihal do’a apa yang harus dibaca ketika berziarah, sedangkan sebagian yang lain melarang dengan dalil لعن الله زوارات القبور, yang lebih rojih menurut syeikh adalah larangan ziarah bagi wanita, hal ini disebabkan jiwanya yang lemah, mudah bersedih hatinya, sehingga mengakibatkan ratapan dan lain sebaginya.

14. Potongan do’a أسأل الله لنا ولكم العافية, adalah doa bagi yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia, akan tetapi bagi yang masih hidup (yang mendo’akan) hanya mengikut atau termasuk dalam do’a tersebut. Adapun jika ia berdo’a untuk dirinya sendiri di kuburan maka ini dilarang.

15. Dahulu di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, ada larangan untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Kemudian larangan tersebut dinaskh (dihapus) dengan sabda Nabi shallallahu'alaihiwasallam:
ونهيتكم عن لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فأمسكوا ما بدا لكم
"(Dahulu) aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silahkan simpan daging kurban tersebut sekehendak kalian." (HR. Muslim, no.2260)

________________
MED, 14 Muharrom 1435 H.
Faidah dari kajian shohih muslim oleh syeikh Al-'Abbad hafidzohullah di masjid nabawi tanggal 14 Muharrom 1436 H.

0 comments:

Post a Comment