Faidah Syarh Shohih Muslim (bag.3)
1. Penggunaan kata halaka
(binasa) untuk matinya seseorang tidaklah mengandung muatan negatif karena kata
tersebut juga digunakan oleh al Quran untuk Nabi Yusuf (QS Ghafir: 34), juga
dipakai dalam hadits dalam Shahih Muslim dan digunakan oleh para ulama faraidh
ketika menyebutkan kasus-kasus faraidh.
2. Diantara kekhususan pengkuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah:
- Beliau dikuburkan di dalam bangunan.
- Jenazah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dishalatkan sendiri-sendiri, tidak dengan cara berjama'ah.
- Nabi shallallahu'alaihiwasallam dikuburkan di dalam rumah.
- Diliang lahad beliau dihamparkan tikar berwarna merah.
Empat hal di atas hanya berlaku untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja. Tidak untuk umatnya.
3. Jash di masa silam itu berfungsi untuk menjaga tembok agar
tidak rusak karena pengaruh air. Di zaman ini yang semakna dengan jash
adalah semen.
4. Imam Abu Hanifah dan Malik mengatakan bahwa shalat jenazah di masjid itu tidak sah dengan dasar hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud
من صلى على جنازة في المسجد فلا شيء له
“Siapa saja yang shalat jenazah di masjid maka tidak ada sesuatu apapun baginya”.
Syaikh Abbad mengatakan bahwa bukanlah yang dimaksudkan ‘laa syai-a’ tidak ada pahala sama sekali baginya namun yang dimaksudkan tidak berpahala sebagaimana pahala yang didapatkan oleh orang yang shalat berjamaah di masjid yaitu dilipat gandakan 25 atau 27 kali.
Oleh karena itu yang benar, boleh dan sah shalat jenazah di masjid sebagaimana pendapat Imam Syafii dan inilah pendapat mayoritas ulama.
5. Tidak boleh duduk di pusara makam baik kubur muslim atau kubur non muslim karena larangan dalam hal ini bersifat mutlak.
6. Pada Asalnya, bacaan sholat jenazah itu tidak dikeraskan,
adapun bacaan atau do’a yang pernah Rosulullah shallallahu ‘laihi wasallam
keraskan dimaksudkan agar para sahabat mendengar do’a tsb sebagai pembelajaran
bagi mereka rodhiallahu ‘anhum.
7. Potongan doa shalat jenazah
"... وزوجا خيرا من زوجه.." (dan gantikanlah untuknya istri yang lebih baik dari istrinya di dunia) bukan bermakna bahwa ia akan digantikan pasangan yang lain, selain pasangannya di dunia.
Akan tetapi makna yang benar adalah pasangan tersebut tetap istrinya yang di dunia (dalam artian tetap sama orangnya). Hanya saja dengan sifat-sifat yang lebih baik.
"... وزوجا خيرا من زوجه.." (dan gantikanlah untuknya istri yang lebih baik dari istrinya di dunia) bukan bermakna bahwa ia akan digantikan pasangan yang lain, selain pasangannya di dunia.
Akan tetapi makna yang benar adalah pasangan tersebut tetap istrinya yang di dunia (dalam artian tetap sama orangnya). Hanya saja dengan sifat-sifat yang lebih baik.
8. Pada asalnya, laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dalam
penerapan hukum syariat, kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaan, seperti
posisi imam di bagian kepala jenazah laki-laki, dan di tengah-tengan untuk
jenazah wanita.
9. Dintara adab-adab menuntut ilmu ialah menghormati orang lain yang
lebih tua umurnya dari pada kita, dan lebih alim. Hal ini sebagaimana yang
pernah dicontohkan oleh sahabat Ibnu ‘Umar rodhiallahu ‘anhuma di dalam
sebuah majlis dimana disitu terdapat sahabat yang lebih senior. Disaat
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabatnya
tentang sebatang pohon, Ibnu ‘Umar sudah tahu bahwa yang dimaksud dengan pohon
yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan adalah pohon kurma,
namun beliau hanya diam.
10. Diperbolehkan bagi orang yang ingin pulang dari kuburan untuk
mengendarai kendaraan setelah proses pemakaman selesai, sebagaimana yang pernah
Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lakukan.
11. Syaikh Abdulmuhsin
Al-'Abbad hafidzohullah berpendapat bahwa larangan duduk di atas kuburan juga
berlaku pada kuburan orang kafir. Karena larangan dalam hadis bersifat mutlak.
12. Syaikh Abdulmuhsin
ditanya tentang tahlil yang diucapkan saat mengiringi jenazah menuju pemakaman.
Beliau menjawab perbuatan tersebut tidak ada dalilnya.
13. Terdapat larangan
menuliskan nama pada kuburan seseorang.
14. Shalat jenazah boleh
dilakukan di masjid. Namun lebih afdol bila dilaksanakan di luar masjid.
Sebagaimana jenazah Nabi shallallahu'alaihiwasallam dishalatkan di luar masjid.
__________________
MED, 14 Muharrom 1436 H.
Faidah Dars Shohih Muslim oleh Syeikh 'Abdul Muhsin Al-'Abbad hafidzohullah di masjid nabawi tanggal 13 Muharrom 1436 H.
Tweet
0 comments:
Post a Comment