Syarh Sifat Solat Nabi oleh Syeikh Sulaiman Ar-Ruhailiy-hafidzohullah-.bag.5
94.Jika ada yang mengatakan bahwa syaithon itu bisa saja lewat di depan orang yang sholat, lantas bagaimana kita menghalanginya? karena syaithon tidak nampak?
maka ada beberapa kemungkinan orang yang sudah meletakkan sutroh :
1- pada asalnya dia telah menghalangi syaithon agar tidak lewat di depannya.
2- dia telah melaksanakan apa yang telah diperintahkan, dan tidak mempengaruhi apa yang tidak tampak baginya, sedangkan yang mempengaruhi sholatnya (dikuranginya pahala sholat tsb) ialah ketika tidak meletakkan sutroh maka syaiton akan lewat dihadapannya. adapun dari segi membatalkan sholat maka tidak bisa dikatakan demikian karena sesuatu yang majhul (tidak nampak, seperti syaiton) tidak membatalkan ibadah.
95. Hendaknya bagi orang yang sholat menolak/menghalangi orang yang ingin lewat diantara dia dan sutrohnya semampunya, mulai dari yang ringan (seperti menjulurkan tangan), dan jika orang
tersebut masih bersikeras untuk lewat maka dibunuh, makna dibunuh disini artinya dihalangi dengan cara yang keras, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat, menghalangi orang yang lewat hingga terpental kelantai.
96. Ulama telah bersepakat bahwa orang yang telah meletakkan sutroh maka ia harus menghalangi orang lain yang ingin lewat dihadapannya. akan tetapi para ulama berselisih pendapat, apa hukumnya penghalangan ini?
1- jumhur mengatakan mustahab (sunnah), bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada ulama yang mengatakannya wajib.
2- sebagian yang lain mengatakan wajib (sebagaimana yang disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathu Baari bahwa ahli dzohir berpendapat wajib).
97. Yang lebih rojih (menurut Syeikh-hafidzohullah) adalah wajib, karena dua alasan :
1- merupakan perintah Nabi shallallahu'alaihi wasallam, dan asal perintah adalah wajib selagi tidak ada yang memalingkannya.
2- orang yang lewat dapat mengganggu sholat, maka wajib bagi orang yang sholat untuk menjaga sholatnya.
98. Haram hukumnya lewat didepan orang yang sholat, baik lewat diantara sutrohnya atau orang yang tidak meletakkan sutroh (sutrohnya adalah tempat sujudnya). sebagaimana ancaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam bagi orang yang lewat didepan orang yang sholat lebih baik berdiri selama 40 (umum, bisa jadi 40 tahun,bulan,hari).
99. Sutroh disyariatkan bagi Imam dan orang yang sholat sendiri, adapun bagi makmum maka tidak disyariatkan, karena sutrohnya adalah sutroh imam.
100. Orang yang masbuk apakan ia harus meletakkan sutroh? karena setelah bermakmum dia akan sholat sendiri.
1- wajib (bagi yang mewajibkan sutroh), syeikh Al-Albaniy ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawabnya wajib.
2- tidak wajib, karena sutrohnya makmum adalah sutrohnya imam sampai dia salam, karena sholatnya juga sholat yang sama. dan ini yang lebih rojih (pendapat syeikh-hafidzohullah), karena dizaman Nabi masbuk ini juga terjadi tapi tidak ada dalil yang mengabarkan bahwa para sahabat meletakkan sutroh setelah imam salam, maka sesuatu yang tidak dianggap baik pada zaman Nabi tidak baik pula untuk diada-adakan.
101. Akan tetapi jika ada yang ingin meletakkan tas didepannya (dengan niat untuk menjaganya) maka tidak mengapa menjadikannya sutroh setelah imam salam, namun jika sengaja meletakkan tas untuk dijadikan sutroh maka ini tidak disyariatkan, wallahu'alam.
102. Apabila ada yang lewat didepan orang yang sholat maka tidak membatalkan sholatnya akan tetapi hanya mengurangi pahala sholatnya kecuali dari tiga perkara :
1- wanita yang haidh (diriwayat yang lain disebutkan dengan lafadz umum yaitu wanita). apa yang dimaksud dengan haidh disini?
- wanita yang sudah baligh,
- wanita yang benar-benar haidh, dan ini pendapat yang jauh sekali, karena suatu hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak jelas (kita tidak tau mana wanita yang haidh atau tidak)
jadi yang lebih rojih adalah wanita yang baligh, wallahu'alam.
2- anjing hitam (syaithon), apa yang dimaksud dengan syaithon adalah sifat pengganggu yang paling jelek.
3. Keledai.
103. Dan ketiga perkara itulah yang apabila lewat didepan orang yang sholat maka dapat membatalkan sholatnya, dan ini yang benar karena Nash atau dalilnya tsabit dari Rosulillah shallallahu'alaihi wasallam, adapu ihtimal (kemungkinan-kemungkinan) dari ulama maka لا يطلق النص للمحتمل nash yang tsabit dari Nabi tidak boleh di artikan secara umum dengan hal-hal yang bersifat belum pasti.
104. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk sholat menghadap kearah kuburan, dan menjadikan kuburan diarah kiblatnya, maka barang siapa yang sholat menghadap kuburan maka sholatnya bathil, dan ini umum untuk semua sholat kecuali sholat jenazah dikuburan.
105. Akan tetapi yang dimaksud sholat jenazah ddikuburan adalah sholat untuk orang yang sudah dikubur, sebagaimana Nabi sholat dikuburan seorang laki-laki atau perempuan.
106. Lalu bagaimana dengan kuburan Nabi shallallahu'alaihi wasallam?
- kuburan Nabi asalnya bukan didalam mesjid, akan tetapi didalam kamar istri beliau Aisyah,
- lalu dimasukkan kedalam mesjid karena kesalahan, sehingga untuk mengeluarkannya dari mesjid akan menjadi ftnah yang besar bagi kaum muslimin.
107. Rosulullah berkata kepada Aisyah rodhiallahu'anha ketika fathu makkah : "kalaulah bukan karena kaum mu yang baru saja keluar dari kekufuran, niscaya akan akun robohkan bangunan ka'bah yang dibangun oleh orang-orang quraisy, akan tetapi aku khawatir akan timbul fitnah diantara manusia."
108. Selanjutnya para ulama melakukan penelusuran dan penelitian dalil-dalil, dan berkesimpulan bahwa kuburan Nabi yang ada dimesjid nabawi sekarang merupakan pengecualian, karena pada hakikatnya masjid nabawi ada kekhususan tersendiri dibandingkan mesjid-mesjid yang lain, mempunyai keutamaan-keutamaan yang tidak ada pada mesjid-mesjid lain yang ada didunia ini (kecuali masjidil harom, dan bait maqdis) sehingga orang yang sholat dibelakang tidak batal sholatnya.
109. Umar bin Abdul 'Aziz rohimahullah telah berupaya untuk meminimalisir fitnah yang terjadi dengan membangung tembok disekitar kuburan Nabi dengan bentuk limas dari bagian selatan sehingga orang yang sholat dibelakang tidak benar-benar menghadap kuburan Nabi, akan tetapi mengarah kekiri atau kanan kuburan, meskipun demikian maka kita katakan sekali lagi bahwa kuburan Nabi merupakan pengecualian.
__________________________________
Mesjid samahatus syeikh Bin Baz rohimahullah, 28/03/1435 H
bersambung insyaallah...
maka ada beberapa kemungkinan orang yang sudah meletakkan sutroh :
1- pada asalnya dia telah menghalangi syaithon agar tidak lewat di depannya.
2- dia telah melaksanakan apa yang telah diperintahkan, dan tidak mempengaruhi apa yang tidak tampak baginya, sedangkan yang mempengaruhi sholatnya (dikuranginya pahala sholat tsb) ialah ketika tidak meletakkan sutroh maka syaiton akan lewat dihadapannya. adapun dari segi membatalkan sholat maka tidak bisa dikatakan demikian karena sesuatu yang majhul (tidak nampak, seperti syaiton) tidak membatalkan ibadah.
95. Hendaknya bagi orang yang sholat menolak/menghalangi orang yang ingin lewat diantara dia dan sutrohnya semampunya, mulai dari yang ringan (seperti menjulurkan tangan), dan jika orang
tersebut masih bersikeras untuk lewat maka dibunuh, makna dibunuh disini artinya dihalangi dengan cara yang keras, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat, menghalangi orang yang lewat hingga terpental kelantai.
96. Ulama telah bersepakat bahwa orang yang telah meletakkan sutroh maka ia harus menghalangi orang lain yang ingin lewat dihadapannya. akan tetapi para ulama berselisih pendapat, apa hukumnya penghalangan ini?
1- jumhur mengatakan mustahab (sunnah), bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada ulama yang mengatakannya wajib.
2- sebagian yang lain mengatakan wajib (sebagaimana yang disebutkan Al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathu Baari bahwa ahli dzohir berpendapat wajib).
97. Yang lebih rojih (menurut Syeikh-hafidzohullah) adalah wajib, karena dua alasan :
1- merupakan perintah Nabi shallallahu'alaihi wasallam, dan asal perintah adalah wajib selagi tidak ada yang memalingkannya.
2- orang yang lewat dapat mengganggu sholat, maka wajib bagi orang yang sholat untuk menjaga sholatnya.
98. Haram hukumnya lewat didepan orang yang sholat, baik lewat diantara sutrohnya atau orang yang tidak meletakkan sutroh (sutrohnya adalah tempat sujudnya). sebagaimana ancaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam bagi orang yang lewat didepan orang yang sholat lebih baik berdiri selama 40 (umum, bisa jadi 40 tahun,bulan,hari).
99. Sutroh disyariatkan bagi Imam dan orang yang sholat sendiri, adapun bagi makmum maka tidak disyariatkan, karena sutrohnya adalah sutroh imam.
100. Orang yang masbuk apakan ia harus meletakkan sutroh? karena setelah bermakmum dia akan sholat sendiri.
1- wajib (bagi yang mewajibkan sutroh), syeikh Al-Albaniy ditanya tentang masalah ini dan beliau menjawabnya wajib.
2- tidak wajib, karena sutrohnya makmum adalah sutrohnya imam sampai dia salam, karena sholatnya juga sholat yang sama. dan ini yang lebih rojih (pendapat syeikh-hafidzohullah), karena dizaman Nabi masbuk ini juga terjadi tapi tidak ada dalil yang mengabarkan bahwa para sahabat meletakkan sutroh setelah imam salam, maka sesuatu yang tidak dianggap baik pada zaman Nabi tidak baik pula untuk diada-adakan.
101. Akan tetapi jika ada yang ingin meletakkan tas didepannya (dengan niat untuk menjaganya) maka tidak mengapa menjadikannya sutroh setelah imam salam, namun jika sengaja meletakkan tas untuk dijadikan sutroh maka ini tidak disyariatkan, wallahu'alam.
102. Apabila ada yang lewat didepan orang yang sholat maka tidak membatalkan sholatnya akan tetapi hanya mengurangi pahala sholatnya kecuali dari tiga perkara :
1- wanita yang haidh (diriwayat yang lain disebutkan dengan lafadz umum yaitu wanita). apa yang dimaksud dengan haidh disini?
- wanita yang sudah baligh,
- wanita yang benar-benar haidh, dan ini pendapat yang jauh sekali, karena suatu hukum tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak jelas (kita tidak tau mana wanita yang haidh atau tidak)
jadi yang lebih rojih adalah wanita yang baligh, wallahu'alam.
2- anjing hitam (syaithon), apa yang dimaksud dengan syaithon adalah sifat pengganggu yang paling jelek.
3. Keledai.
103. Dan ketiga perkara itulah yang apabila lewat didepan orang yang sholat maka dapat membatalkan sholatnya, dan ini yang benar karena Nash atau dalilnya tsabit dari Rosulillah shallallahu'alaihi wasallam, adapu ihtimal (kemungkinan-kemungkinan) dari ulama maka لا يطلق النص للمحتمل nash yang tsabit dari Nabi tidak boleh di artikan secara umum dengan hal-hal yang bersifat belum pasti.
104. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk sholat menghadap kearah kuburan, dan menjadikan kuburan diarah kiblatnya, maka barang siapa yang sholat menghadap kuburan maka sholatnya bathil, dan ini umum untuk semua sholat kecuali sholat jenazah dikuburan.
105. Akan tetapi yang dimaksud sholat jenazah ddikuburan adalah sholat untuk orang yang sudah dikubur, sebagaimana Nabi sholat dikuburan seorang laki-laki atau perempuan.
106. Lalu bagaimana dengan kuburan Nabi shallallahu'alaihi wasallam?
- kuburan Nabi asalnya bukan didalam mesjid, akan tetapi didalam kamar istri beliau Aisyah,
- lalu dimasukkan kedalam mesjid karena kesalahan, sehingga untuk mengeluarkannya dari mesjid akan menjadi ftnah yang besar bagi kaum muslimin.
107. Rosulullah berkata kepada Aisyah rodhiallahu'anha ketika fathu makkah : "kalaulah bukan karena kaum mu yang baru saja keluar dari kekufuran, niscaya akan akun robohkan bangunan ka'bah yang dibangun oleh orang-orang quraisy, akan tetapi aku khawatir akan timbul fitnah diantara manusia."
108. Selanjutnya para ulama melakukan penelusuran dan penelitian dalil-dalil, dan berkesimpulan bahwa kuburan Nabi yang ada dimesjid nabawi sekarang merupakan pengecualian, karena pada hakikatnya masjid nabawi ada kekhususan tersendiri dibandingkan mesjid-mesjid yang lain, mempunyai keutamaan-keutamaan yang tidak ada pada mesjid-mesjid lain yang ada didunia ini (kecuali masjidil harom, dan bait maqdis) sehingga orang yang sholat dibelakang tidak batal sholatnya.
109. Umar bin Abdul 'Aziz rohimahullah telah berupaya untuk meminimalisir fitnah yang terjadi dengan membangung tembok disekitar kuburan Nabi dengan bentuk limas dari bagian selatan sehingga orang yang sholat dibelakang tidak benar-benar menghadap kuburan Nabi, akan tetapi mengarah kekiri atau kanan kuburan, meskipun demikian maka kita katakan sekali lagi bahwa kuburan Nabi merupakan pengecualian.
__________________________________
Mesjid samahatus syeikh Bin Baz rohimahullah, 28/03/1435 H
bersambung insyaallah...
Tweet

0 comments:
Post a Comment