Mendulang Faidah dari Ulama Ahlis Sunnah...bag.2 ((5 hari bersama Syeikh Sulaiman Ar-Ruhailiy-hafidzohullah-)) faidah dihari pertama...

Menghadap Ka'bah :
19. Sesungguhnya shalat merupakan ibadah yang tidak hanya diwajibkan untuk umat Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wasallam, akan tetapi juga diwajibkan bagi umat-umat terdahulu.
20. Umat Nabi Muhammad shallallahu 'alahi wasallam diberikan dua keutamaan sekaligus, keutamaan menghadap ka'bah, dan baiti maqdis.
21. Sifat menghadap qiblat :
-menghadap ke 'ainu al-ka'bah (bentuk ka'bah itu sendiri) bagi orang orang yang dekat.
-menghadap ke jihatu al-ka'bah (arah ka'bah) bagi orang yang jauh.
22. Siapa orang yg dekat dan jauh itu?
-orang yang dekat adalah mereka yang sanggup untuk melihat ka'bah, seperti orang yang berada di masjid harom makkah dan sekitarnya.
-sedangkan orang yang jauh adalah orang yang tidak mungkin untuk melihat ka'bah secara langsung. seperti orang yang ada di madinah.
23. Ka'bah disebut qiblat dikarenakan kaum muslimin yang menghadapkan wajah dan badannya ke ka'bah.
24. Qiblat ada dua macam :
-qiblat hati yaitu menghadap Allah Ta'la
-qiblat badan yaitu menghadap baitullah
25. Menghadap qiblat merupakan syarat sah sholat, kecuali bagi orang-orang yang;
-tidak mampu untuk menghadap qiblat, seperti orang yang terbaring lemah diatas kasur karena sakit, atau orang yang berada di pesawat.
-orang yang sholat nafilah diatas kendaraan. lebih utama baginya untuk menghadap qiblat ketika takbirotu ihrom.
-dalam keadaan ketakutan yang mencekam (saat perang berkecamuk)
-orang yang berijtihad syar'i lalu dia sadar bahwa kiblatnya salah. maka syarat menghadap qiblat dalam sholatnya gugur.
26. Salah satu kaidah dalam ijtihad (dalam masalah menentukan arah qiblat) adalah "tidak boleh berijtihad dinegri kaum muslimin.''
27. Salah satu perkara yang mutawatir, bawasanya menghadap qiblat diperintahkan ketika sholat fardu dan nafilah.
28. Isbaghu al-wudhuu' adalah menyempurnakan wudhu tanpa mengurangi dan menambahnya.
-menyempurnakan yang fardhu (wajib hukumnya) yaitu syarat sah wudhu.
-menyempurnakan wudhu sebagaimana di dalam sunnah (posisinya sebagai penyempurna wudhu).
29. Menyempurnakan, dan memperbagus wudhu merupakan sebab sempurnanya shalat.
30. Rosulullah shallallahu 'alai wasallam tidak pernah shalat rawatib ketika safar kecuali shalat sunnah sebelum subuh.
31. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam terkadang shalat nafilah diatas tunggangan (kendaraan) dan terkadang diatas tanah.
32. Ketika shalat nafilah diatas kendaraan terkadang beliau menghadapkan badannya kearah qiblat ketika memulai shalat (takbirotu ihrom), dan terkadang langsung menghadap arah kendaraan atau tunggangan beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
33. Shalatnya Nabi diatas tunggangan merupakan asal muasal shalat diatas pesawat ( menurut syeikh Sulaiman-hafidzohullah) akan tetapi menurut syeikh Al-Albaniy -rohimahullah- didalm kitabnya berpendapat jika ia adalah asal shalat diatas kapal.
34. Hukum asal shalat fardu diatas kendaraan adalah dilarang, kecuali disaat dhoruroh (mendesak/terpaksa).
35. Shalat khouf terdapat dua keadaan;
-tidak pada situasi yang terlalu takut, maka shalatnya tetap menghadap qiblat.
-pada kondisi yang sangat menakutkan atau dalam peperangan yang berkecamuk maka dibolehkan tidak menghadap qiblat.
36. Perselisihan arah qiblat yang terjadi saat ini disebabkan oleh alat yang canggih, maka pada hakikatnya kita tidak membutuhkan alat semacam ini, karena kita adalah umat yang umiy (tidak menulis dan tidak menghitung). juga dikarenakan agama islam ini adalah agama yang mudah, dan bagi orang yang jauh yang tidak bisa melihat ka'bah maka mereka hanya diperintahkan untuk menghadap arah ka'bah saja. sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi ketika beliau berada dimadinah, beliau bersabda : "apa yang berada diantara timur dan barat adalah qiblat."
37. Tidak mengapa alat penunjuk qiblat tersebut digunakan jika baru ingin membangun mesjid, akan tetapi tidak boleh merobohkan bangunan yang sudah ada.
38. Seorang yang sudah berijtihad secara syar'i didalam menentukan arah qiblat tidak boleh mengikuti orang lain, sebagaimana yang pernah terjadi dikalangan sahabat-rodhiallahu'anhum- yang masing-masing menghadap qiblat berbeda sesuai ijtihad mereka, dan ketika hal tersebut dilaporkan kepada Nabi, beliau tidak menyuruh sahabatnya untuk mengulangi shalat mereka.
39. Khobar satu orang dapat diterima dan dijadikan hujjah dalam semua bidang, sebagaimana satu orang sahabat yang mengabarkan bahwa qiblat telah beralih dari bait maqdis ke ka'bah ke pada sahabat lain yang ada dimesjid quba.
40. Sesungguhnya orang yang menolak khobar ahad telah MEMBUAT AGAMA BARU setelah agama yang dibawa oleh Nabi shallallahu 'alahi wasallam.
41. Barang siapa yang sudah berijtihad tentang arah qiblat, lalu ia sadar bahwa qiblatnya salah, maka tidak mengapa dan tidak batal shalatnya jika ia bergerak merubah posisinya.
42. Bergerak dalam shalat meskipun banyak tidak mengapa jika ada hal yang mengharuskan untuk bergerak, seperti halnya sahabat yang banyak bergerak untuk merubah posisi arah kiblatnya.
wallahuta'ala 'alam...
Mesjid samahatus syeikh Bin Baz, 25/03/1435 H
Tweet
0 comments:
Post a Comment