Mendulang Faidah dari Ulama Ahlis Sunnah...bag.3 ((5 hari bersama Syeikh Sulaiman Ar-Ruhailiy-hafidzohullah-)) faidah dihari kedua...

, by Unknown

Al-Qiyaamu (berdiri)
43.Berdiri ketika sholat merupakan salah satu rukun shalat fardhu, terdapat 5 keadaan :
-Ia mampu berdiri sendiri, (wajib untuk berdiri)
-Mampu berdiri dengan bantuan sesuatu seperti tongkat, (wajib berdiri)
-Ia tidak sanggup untuk berdiri karena benar-benar cacat, seperti buntung kakinya. (tidak wajib berdiri)
-tidak mampu berdiri karena adanya kesukaran, tapi sebenarnya masih bisa berdiri, kondisi seperti ini disebut ulama dengan 'aajizu al-hukmiy yaitu cacat secara hukum. (tidak wajib berdiri)
-memaksakan diri untuk berdiri, seperti orang yang terkena demam yang parah, ia boleh (sah) shalat dengan duduk, tapi lebih afdhol dengan berdiri.

43.Sedangkan orang yang sholat nafilah maka berdiri bukan termasuk rukun sholat, terdapat 2 keadaan :
-mampu untuk berdiri, maka baginya lebih afdhol berdiri, dan jika ia sholat duduk maka pahalanya setengah dari pahala orang yang berdiri.


-tidak sanggup untuk berdiri, entah itu karena cacat yang hakiki atau cacat secara hukum, meskipun ia sholat dengan cara duduk, maka pahalanya tetap seperti orang yang berdiri.


44.Nabi shallallahu'alaihi wasallam selalu shalat berdiri, kecuali ada udzur, seperti disaat beliau sakit sebelum wafat. begitu juga ketika sholat nafilah yang mana ini menunjukkan bahwa asal sholat seseorang adalah dengan berdiri, meskipun berdiri pada sholat nafilah bukan termasuk rukun.

45.Ketika dalam kondisi ketakutan disaat perang berkecamuk dibolehkan untuk sholat fardhu diatas tunggangan/kendaraan, atau sambil berjalan, namun apabila kondisi kembali normal maka hukum sholat fardhu kembali kehukum awal, yaitu tidak boleh diatas kendaraan. sehingga berlaku kaidah ( الأمر إذا ضاق اتسع, وإذا اتسع ضاق ) suatu perkata jika terhimpit, terdapat luang, dan jika sudah leluasa, maka kembali dipersempit.

46.Rosulullah pernah sholat fardhu dengan duduk dirumah disaat sakit yang merenggut nyawa beliau shallallahu'alaihi wasallam, pernah pula bersama dengan kaum muslimin. (dua peristiwa)

47.Ketika Nabi ditimpa sakit yang parah, beliau menyuruh Abu Bakar untuk mengimami kaum muslimin, maka beliau pun menjadi imam pada saat itu. ketika beliau merasakan rasa sakitnya sedikit berkurang, beliau keluar dipapah oleh dua orang sahabat sambil menyeret kedua kakinya shallallahu'alaihi wasallam menuju mesjid untuk sholat dzuhur berjamaah, lalu beliau duduk disebelah kiri Abu Bakar, pada saat itu Abu bakar mengikuti Nabi, sedangkan kaum muslimin mengikuti Abu Bakar.

48.Sebagian ulama menempuh cara menggabungkan riwayat-riwayat yang ada, sebagian yang lain mengatakan bahwa riwayat paling akhir menghapus riwayat sebelumnya.

49.Ada pula riwayat yang menyebutkan bahwa ketika Nabi mengimami kaum muslimin dengan duduk, dan mereka yang menjadi ma'mum berdiri, lalu Nabi memerintahkan mereka untuk duduk. padahal berdiri merupakan rukun sholat bagi yang mampu.

50.Mengikuti imam merupakan maksud dan tujuan dari sholat berjamaah.

Sholatu al-Mariidhi Jaalisan (sholat dengan posisi duduk bagi yang sakit)

51.Orang yang terkena penyakit wasir, ia diperintahkan berdiri selama masih sanggup. jika tidak maka duduk, jika tidak bisa duduk maka berbaring, karena hukum berdiri bisa gugur jika terdapat kesukaran/beban.

52.Pendapat ulama masalah orang yang sholat dalam posisi duduk mendapatkan setengah dari pahala orang yang berdiri :
-berpendapat sesuai dengan zohirnya, yaitu setiap orang yang terdapat udzur untuk sholat duduk.
-orang sholat dengan posisi duduk yang mendapatkan setengah pahala orang yang berdiri adalah mereka yang mempunyai kesukaran untuk berdiri, tapi masih bisa diusahakan berdiri akan tetapi ia memilih sholat duduk. ulama berkata : "targhiban lilqiyaami hatta yaquum" memotivasinya/mengiming-imingi orang yang shalat duduk untuk berdiri.

53.Sedangkan bagi orang yang benar-benar tidak mampu untuk berdiri, lalu ia sholat duduk, maka pahalanya sama dengan orang yang berdiri.

54.Seorang muslim yang berniat untuk melakukan suatu ibadah dengan niat yang tulus, ikhlas, akan mendapatkan pahala meskipun ada perkara yang menghalanginya.

55.Disyariatkan bagi setiap muslim untuk mengunjungi saudaranya yang sakit, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi, meskipun pada saat itu engkau mempunyai kedudukan yang tinggi. karena ini merupakan salah satu sebab terbukanya hati kaum muslimin untuk menerima dakwah.

56.Tidak disyariatkan bagi seseorang yang sholat duduk untuk meletakkan kursi didepannya dengan maksud dapat sujud diatas kursi tersebut, tapi yang disyariatkan adalah cukup dengan menundukkan badan ketika ruku' dan lebih rendah sedikit jika sujud.

57.Orang yang sakit jika mampu maka ia dituntut untuk sholat diats lantai,, jika tidak maka dibolehkan shalat diatas kursi.

As-Sholaatu fii As-Safiinati (sholat diatas kapal)

58.Salah satu bukti kefaqihan syeikh Al-Albaniy adalah meletakkan sholat diatas kapal kedalam masalah berdiri didalam sholat. karena yang menjadi masalah bagi orang yang sedang berada didalam kapal ketika sholat adalah berdiri, dikarenakan ombak besar.

59.Orang yang sholat dikapal posisinya diantara orang yang sholat diatas tanah/lantai dengan orang yang shalat diatas kendaraan. bedanya, orang yang sholat dikapal bisa menghadap kiblat dan bisa sujud diatas lantai.

60.Bagaimana ia sholat? apakah kewajibannya untuk berdiri gugur? jika ia sholat fardhu maka wajib baginya untuk berdiri meskipun diombang ambing oleh ombak, kecuali jika berdirinya itu menyebabkan sakit atau menyebabkan kapal/perahunya tenggelam, maka ia boleh sholat duduk.

61.Ketika Nabi sudah berumur, beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan tiang mesjid tempat bersandar.dan ini bukan termasuk perkara yang membebani. akan tetapi beliau masih mampu berdiri dengan bersandar ketiang tersebut. hal ini sekaligus menjadi dalil bagi orang yang sholat untuk berdiri meskipun harus menyandarkan badannya ketiang.
wallahuta'ala 'alam
__________________________
bersambung insyaallah, Mesjid Samahatus syeikh Bin Baz, 26/03/1435 H.

0 comments:

Post a Comment