Mendulang Faidah dari Ulama Ahlis Sunnah...bag.4 ((5 hari bersama Syeikh Sulaiman Ar-Ruhailiy-hafidzohullah-)) faidah dihari kedua...

, by Unknown




Berdiri dan Duduk Ketika Sholat Malam (القيام و القعود في صلاة الليل)

62.Ketika sholat malam, Nabi shallallahu'alaihi wasallam berdiri sangat lama sekali, satu rakaat biasanya beliau membaca suroh al-baqoroh, an-nisaa', dan ali imron sekaligus.

63.Sifat sholat malam Nabi;
-semua rakaat dilakukan dengan berdiri
-semua rakaat dilakukan dengan duduk
-duduk lalu berdiri

64.Sebab kenapa beliau shalat malam dengan duduk adalah panjang/lamanya beliau berdiri.



65.Terkadang beliau shallallahu'alaihi wasallam memulai sholat malamnya dengan duduk, tidak berdiri untuk ruku', akan tetapi menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu dengan duduk dan ruku dalam posisi duduk.

66.Terkadang pula beliau shallallahu'alaihi wasallam memulai sholat dengan duduk lalu berdiri bukan karena ruku' tapi karena bacaan.

67.Beliau shallallahu'alaihi wasallam shalat nafilah fajr dengan duduk disaat umur beliau sudah lanjut.

68.Ulama berbeda pendapat tentang  tatacara sholat duduk;
-lebih afdhol bersila, dengan dalil bahwa Nabi duduk bersila.(An-Nasa'i,Ibnu Khuzaimah, Hakim,dll)
-jumhur ulama mengatakan seperti duduk tasyahhud, karena duduk seperti ini memang sudah disyariatkan ketika sholat. dan berpendapat bahwa hadits yang dijadikan hujjah pendapat pertama tidak shohih.

69.Akan tetapi menurut pendapat Syeikh Sulaiman-hafidzohullah- pendapat yang lebih kuat adalah boleh kedua-duanya, dan yang lebih afdhol mana duduk yang lebih mudah.

Sholat dengan memakai sendal dan perintah untuk memakainya (الصلاة في النعال و الأمر بها)

70.Hukum sholat memakai sandal adalah mubah, kecuali jika menimbulkan keburukan, seperti mengotori lantai/karpet mesjid, atau mengganggu orang lain ketika sujud, dsb.

71.Jika memakai sandal ketika sholat dimesjid kaum muslimin dan menimbulkan celaan, maka hendaknya ia meninggalkan atau melepas sendalnya lalu memberikan penjelasan bahwa sholat dengan sendal adalah boleh.

72.Seseorang yang ingin sholat dengan memakai sandal, hendaknya sebelum memasuki mesjid melihat telapak sendalnya terlebih dahulu, apakah ada kotoran atau tidak, jika ada maka harus dibuang atau melepas sandalnya.

73.Kenapa sholat dengan sandal dikatakan mubah? salah satu tanda suatu hukum dikatakan mubah adalah adanya pilihan bagi seseorang untuk melakukannya atau meninggalkannya.

74.Yang shohih adalah bahwa bagi seorang muslim disunnahkan untuk sholat dengan memakai sandal (kadang-kadang), demi merealisasikan perintah Nabi shallallahu'alaihi wasallam untuk menyelisihi yahudi.

75.Dan yang menjadi catatan adalah perintah ini berlaku umum tidak terikat dengan tempat dan waktu, jadi seseorang yang sholat memakai sandal ketika dilapangan, atau sholat sunnah dirumah, sholat fardhu dimasjid dan dalam kondisi lainnya, maka dia dikatakan sudah menjalankan sunnah Nabi shallallahu'alaihi wasallam.

76.Berjalan dengan memakai sandal didalam mesjid sama sekali tidak ada kaitannya dengan sunnah Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tapi tidak pula diharamkan. akan tetapi hendaknya ia memikirkan perasaan kaum muslimin yang tidak terbiasa/belum mengetahui hukumnya.

77.Boleh bagi Imam untuk sholat dengan memakai sandal ketika mengimami kaum muslimin, sbagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu'alaihi wasallam dan sama sekali tidak mengandung pelecehan/penghinaan.

78.Suatu ketika Nabi pernah melepas/melemparkan sandal yang beliau shallallahu'alaihi wasallam pakai ketika sholat karena ada najis, yang langsung diikuti oleh sahabat yang melihatnya.

79.Peristiwa tersebut mengandung beberapa hikmah;
-Nabi melepas sandalnya kerena ada maslahah.
-kegigihan sahabat, kesungguhan mereka didalam melaksanakan apa yang Nabi lakukan tanpa bertanya lagi.
-seseorang yang sholat tapi dia tidak tahu bahwa ada najis dipakaiannya/ditempat sholatnya maka sholatnya shohih, sebagaimana Nabi melanjutkan sholatnya tanpa mengulanginya ketika Jibril memberitahu bahwa disendal beliau ada najis.

80.Dan hikmah yang agung adalah bahwa Nabi shallallahu'alaihi wasallam adalah manusia biasa, dimuliakan dengan risalah, beliau tidak mengetahui ilmu ghoib sebagaimana yang diyakini kaum muslimin saat ini. jangan kan ilmu ghoib, najis yang ada disandal beliau saja jika tidak Allah kabarkan melalui malaikat Jibril maka beliau tidak tahu.

81.Jika seseorang yang shalat memakai sandal lalu ingin melepas sandalnya, hendaknya menaruh sandal tresebut disamping kirinya jika tidak ada orang lain yang sholat, jika ada maka hendaknya ia letakkan diantara kakinya.

Sholat Diatas Mimbar (الصلاة على المنبر)

82.Sholat diatas mimbar bukan termasuk sunnah, karena Nabi melakukannya untuk mengajari para sahabat tatacara sholat, dan agar dapat disaksikan dari kejahuan.

83.Boleh bagi seorang imam sholat ditempat yang lebih tinggi dari ma'mum.

84.Mengajari manusia selain dengan perkataan, juga disyariatkan dengan cara amal perbuatan.

Sutroh dan Kewajibannya (السطرة و وجوبها)

85.Sutroh, meletakkan sesuatu dihadapannya dengan tujuan mencegah dirinya untuk melihat apa yang ada didepannya dan agar orang lain tidak lewat/melintas didepannya.

86.Surtoh disyariatkan pada sholat fardhu dan nafilah, kecuali dalam keadaan berjamaah maka sutroh hanya disyariatkan bagi imam saja bukan ma'mum.

87.Hukum sutroh :
-jumhur memandang bahwa surtoh adalah sunnah muakkadah, dengan dalil Ibnu 'Abbas yang melewati shof-shof kaum muslimin ketika sholat dan perbuatannya tersebut, juga perintah Nabi dalam kondisi ta'lim tidak pernah menyuruh untuk menggunakan sutroh.
-sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa sutroh adalah wajib. dan ini merupakan pendapat yang kuat dan bagi seorang muslim tidak boleh meremehkan masalah ini (kata syeikh) namun beliau merojihkan pendapat jumhur dengan dalil Ibnu 'Abbas.

88.Dilarang melewati didepan orang yang sedang sholat.

89.Hikmah sutroh:
-agar syaithon dari jin tidak bisa melewati orang yang sholat biidznillah.
-termasuk syaithon dari manusia (makna lughowi)
-atau perbuatan syaithon (karena mereka memang berprofesi sebagai pengganggu manusia)
-atau syaithon qorinnya manusia.

90.Sutroh disyariatkan disemua mesjid tidak terkecuali masjid harom makah dan madinah.

91.Sutroh tidah harus dengan sesuatu tertentu, akan tetapi yang terpenting adalah berbentuk tinggi.

92.Dilarang sholat dikandang onta.

93.Suatu ketika ada kambing yang ingin melewati Nabi yang sedang sholat, lalu Nabi shallallahu'alaihi wasallam maju ke arah sutrohnya agar kambing tersebut lewat dari belakang Nabi shallallahu'alaihi wasallam. posisi ini juga berlaku jika ada anak kecil yang ingin melewat didepan kita.
wallahu'alam.
________________________________
26/03/1435 H.


0 comments:

Post a Comment