Faidah Syarh Shohih Muslim bag.2

, by Unknown


Faidah Syarh Shohih Muslim No.202-234

38.Hadits Abu Huroiroh (No.202) berhubungan dengan ancaman terhadap orang yang bermaksiat (zina, mencuri, meminun khomr), orang yang melakukannya dikatakan 'dho'ifu al-iman' lemah imannya.

39.Firqoh khowarij dan mu'tazilah berdalih dengan hadits 'wa'iid' (ancaman) seperti ini untuk menghukumi orang yang melakukan dosa besar telah keluar dari lingkaran iman, akan masuk neraka kekal selama-lamanya. kedua firqoh ini sepakat bahwa orang yang seperti itu kekal didalam neraka, dan berbeda pendapat tentang kedudukan orangnya, khowarij mengatakan bahwa mereka telah keluar dari islam, sedangkan mu'tazilah mengatakan mereka itu 'baina manzilataini' (antara muslim dan kafir)



40.Sedangkan murjiah mengatakan bahwa orang yang melakukan dosa besar sama sekali tidak mempengaruhi imam seorang muslim, sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi orang kafir.

41.Adapun Ahlussunnah, berada diantara dua fiqoh yang 'ifrot' (berlebih-lebihan) dan 'tafrith' (terlalu meremehkan), dengan kata lain orang yang bermaksiat itu masih dalam keadaan beriman tapi 'naqishu al-iman' (kurang/lemah imannya). mukmin karena imannya, fasiq karena maksiatnya.

42.Barang siapa bezina dan bertaubat, lalu ditegakkan padanya had/hukuman maka had tersebut merupakan kaffaroh/pengikis dosa zinanya. namun jika dia meninggal dan belum bertaubat maka berada dibawah kehendak Allah.

43.'An-Nuhbah' artinya merampok secara sembunyi-sembunyi.

44.'yulhiqu' artinya bahwa perkataan tersebut perkataannya Abu Huroiroh bukan dari Rosulullah.

45.masih pada hadits 202 dengan jalur berbeda, hadits ini mauquf pada Abu Huroiroh rodhiallahu'anhu, dan didalam mustakhrojnya Abu Nu'aim hadits ini diriwayatkan secara marfu' ke Rosullullah shallallahu'alaihi wasallam juga pada Shohih Muslim di riwayat yang lain.

46.Seorang rowi itu terkadang menyebutkan nama syeikhnya lengkap dengan nasab, seperti Abdul Malik bin Syu'aib bin Al-laits bin Sa'ad, dan terkadang menyebutnya dengan nama syikhnya saja. lalu datang rowi setelahnya dengan menambah kata "ya'ni" setelah nama syeikh (tanpa nasab) dengan maksud menjelaskan siapa rowi yang dimaksud.

48.'Uqoil bin Kholid bin 'Aqiil al-mishriy, عقيل dengan mendhommahkan 'ain, dan nama kakeknya عقيل dengan menfathahkan 'ain, didalam ilmu mushtolah disebut dengan istilah "mu'talif wa mukhtalif" artinya memiliki penulisan yang sama, akan tertapi berbeda syakl/barisnya.

49.Said bin Al-Musaiiyib telah disepakati bahwa beliau adalah salah satu dari "fuqohaa as-sab'ah", sedangkan Abu Salamah diperselisihkan siapa sebenarnya yang dimaksud :
-Abu Bakar bin Abdurrohman bin harits bin hisyam.
-Salim bin Abdillah bin Umar al-khottob,
-Ibnu Abdurrohman bin 'Auf0

50.Bagi orang yang berzina, mencuri, minum khomr, pintu taubat masih terbuka, sebelum ruh berada dikerongkongan (ghorghoroh)

51.Rowi juga terkadang menyebut nama asli syeikhnya seperti Sulaiman, atau Dzakwan, dan yang lebih sering menyebut mereka dengan laqob/julikan Sulaiman (Al-A'masy) dan Dzakwan (Abu Sholih). dan disinilah pentingnya mengetahui laqob atau kunyah seorang rowi, agar satu orang rowi tidak dikira dua orang yang berbeda.

52.Yang dimaksud dengan nifaq dalam hadits tanda-tanda orang munafiq adalah nifaq amali (amal) yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam, akan tetapi masuk dalam kategori dosa besar.

53.Nifaq i'tiqodi (keyakinan) adalah orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufurannya, nifaq yang memasukan pelakunya kedalam neraka yang paling bawah lebih pedih siksaannya dari pada orang kafir, dan orang munafiq bagi orang islam adalah sembilu dalam daging, musuh dalam selimut. jika kedua macam nifaq ini berkumpul maka akan menambah buruk pelakunya.

54.Seorang muslim yang mengatakan kafir kepada saudaranya muslim adalah seburuk-buruk perkataan. karena setiap muslim wajib untuk berkata yang baik terhadapa saudaranya.

55,Jika sifat-sifat kafir tersebut tidak ada pada saudara yang dikatakannya kafir, maka kekafiran tersebut kembali kepada orang yang mengatakan. dan yang dimaksud dengan kafir disini bukan lah kafir yang mengeluarkan pelakunya dari islam, akan tetapi "kufrun duna kufrin"

56.Yang dimaksud dengan "laisa minna" adalah 'bukan termasuk manhaj atau ajaran kami'. bukan berarti tidak 'termasuk orang islam.'

57.Haram hukumnya mengaku orang lain sebagai ayah kandungnya dan dia tau jika orang tersebut bukan ayahnya. adapun orang yang tidak tau maka tidak mengapa.

58.Abu Bakroh bukan lah kunyah, beliau adalah Nufai' bin harits saudaranya Ziyad seibu.

59.Yang dimaksud "diharamkan masuk syurga" adalah diharamkan masuk surga dari pertama tanpa diadzab terlebih dahulu (orang yang mengaku orang lain ayahnya padahal dia tahu), dan bukan tidak masuk syurga sama sekali.


Hadits No.221-229

60.Diwajibkan bagi seorang muslimin untuk menjaga lisannya, tidak berbicara melainkan kebaikan, tidak mencela, memaki saudaranya yang lain, sebagaimana Rosulullah menjelaskan betapa bahayanya lisan ini, المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده "seorang muslim (yang hakiki) adalah disaat muslim lain selamat dari lisan dan tangannya."

61.Caci-maki merupakan salah satu bentuk kemunafikan, orang yang melakukannya telah keluar dari ketaatannya kepada Allah. sedangkan membunuh orang muslim dengan sengaja merupakan suatu kekufuran, akan tetapi kafir disini bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari islam. dan membunuh ini termasuk dalam perintah Nabi untuk menjaga tangan, begitu juga mencuri, memukul atau mendzolimi orang lain, dan lain sebagainya.

((faidah dalam faidah, Syeikh Abbad ditanya, bolehkan mencaci, berkata yang buruk untuk ahli bid'ah diatas podium (ketika berceramah, atau kajian misalnya)? Syeikh menjawab -kurang lebih-: "berkata yang buruk terhadap ahli bid'ah tidak boleh, bahkan ini yang menyebabkan mereka dari dakwah."))

62.Jika disebut nama Zubeid saja maka yang dimaksud bukan rowi lain kecuali ibnu al-harits asy-syami, karena tidak ada di dalam kutus sittah yang bernama Zubeid kecuali dia, begitu pula dengan Qutaibah. Jika tidak disebutkan nasabnya maka sudah ma'ruf yang dimaksud adalah mereka berdua.

((faidah dalam faidah, Syeikh Abbad-hafidzohullah- ditanya bagaimana hukumnya mencela orang kafir? beliau -kurang lebih- menjawab : "Jika orang kafir tersebut mengganggu, maka tidak mengapa. namun jika tidak maka sudah seharusnya kita menampakkan bagaimana akhlaq kita sebagai muslim yang menghormati orang lain, karena yang namanya muslim sudah dikenal bahwa mereka adalah orang-orang yang berbudi luhur, dengan demikian diharapkan orang kafir tersebut tergugah hatinya untuk masuk islam."))

63.Wasiat Rosulullah dalam haji wada' :
-larangan untuk kembali pada kekufuran (murtad, keluar dari islam dan kembali pada masa-masa jahiliyah)
-larangan untuk untuk tidak menyerupai kebiasaan orang-orang kafir, kebiasaan orang-orangjahiliyah dahulu yang saling bunuh membunuh sesama mereka.

64.Muhammad bin Basysyar (Bundar), Muhammad bin Ja'far (Ghundar) adalah dua rowi diantara syuyukh/guru-guru kutubus sittah.

65.Waqid bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar al-khottob, termasuk riwayat Anak dari Bapak (yaitu Waqid dari Muhammad) dan riwayat Cucu dari Kakeknya (yaitu Muhammad dari Abdullah)

67.Mencela nasab, meratapi kematian juga termasuk kekufuran, akan tetapi tidak sampai mengeluarkan seseorang dari Islam, dan termasuk dari dosa-dosa besar.

68.Mencela nasab orang lain adalah sebab permusuhan diantara kaum muslimin, oleh sebab itu wajib hukumnya untuk menjaga lisan.

69.Hadits ke-228 adalah hadits mauquf (yang diriwayatkan sahabat) dari Jarir yang mana pada saat itu beliau sedang berada di Bashroh, beliau tidak menyebutkan/meriwayatkan langsung dari Nabi dikhawatirkan hadits ini dijadikan dalil bagi Khowarij dan mu'tazilah yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar kekal didalam neraka.

dan ini termasuk dari 'bab kitmani al-'ilmi' (menyembunyikan ilmu) karena dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya jika tersebar, karena tidak semua ilmu harus diketahui oleh orang lain, baik hadits yang berhubungan degan ancaman, maupun kabar kembira.

70.Kata-kata 'ya'ni fulan' (....يعني) mempunyai fa'il (pelaku) yaitu 'dhomir mustatir taqdiruhu tilmidz' sedangkan qoil (yang mengatakan) adalah selain tilmidz atau yang lainnya.

71.'Dzimmah' (ذمة) mempunyai dua makna : 1-kehormatan, 2-jaminan.

78.Yang dimaksud dengan 'tidak diterima sholatnya' dalam hadits 229 adalah pahala sholatnya, sehingga tidak perlu untuk mengulangi sholatnya.

79.Dalam keadaan turun hujan, kaum muslimin terbagi menjadi dua : 1-kufur nikmat, mereka adalah orang-orang yang mengatakan bahwa hujan itu disebabkan bintang fulan atau menisbatkannya dengan musim hujan. 2-orang yang bersyukur yaitu orang-orang yang mengatakan bahwa hujan yang turun merupakan anugrah dan rahmat dari Allah Ta'ala. akan tetapi jika dia berkeyakinan bahwa yang menurunkan hujan adalah bintang atau musim tanpa meyakini bahwa Allah yang menurunkannya maka dia telah melakukan kesyirikan.

((faidah dalam faidah, Syeikh ditanya, apakan termasuk sunnah mengatakan hujan turun karena ni'mat dan rahmat dari Allah? beliau menjawab : "ya, termasuk dari sunnah mengucapkan kalimat demikian."))

((faidah dalam faidah lagi, Syeikh ditanya apakah boleh bersumpah dengan mengatakan "bihaqqillah"...? Syeikh menjawab : "tidak boleh bersumpah dengan haq."))

((beliau ditanya lagi, apabila didalam suatu negara ada peraturan yang melarang seorang pria untuk menikahi gadis dibawah umur 18 tahun, bagaimana sikap kita? syeikh menjawab : "Jika menikahinya menyebabkan mudhorot/bahaya maka jangan."))

80.Syeikh juga mengatakan bahwa anak yang lahir dari luar nikah, diberi nasab "Fulan bin Abdullah bin Abdurrohman", misalnya...

wallahu'alam
semoga bermanfaat...
______________________
04/04/1435 H.
faidah ini kami ambil dari catatan Syarh Shohih Muslim oleh Syeikh Abdul Muhsin Al-'Abbad-hafidhohullah malam tadi.

0 comments:

Post a Comment